Dewan Sentil Kebijakan Pemko Soal Penanganan Sampah di Pekanbaru

Tumpukan sampah di jalanan kota Pekanbaru.

Pekanbaru, oketimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT memberi batas waktu kepada PT Multi Inti Guna (MIG) untuk mengatasi sampah di Kota Pekanbaru hingga, Jumat (10/6/2016) nanti dinilai kebijakan yang salah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ir Puji Daryanto. Ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru salah dalam mengambil suatu keputusan.

"Ini merupakan keputusan yang salah seharusnya Pemko dapat mengambil keputusan yang tepat. Jika PT MIG tidak bersedia melanjutkan pekerjaan maka putuskan saja kontraknya. Untuk menangani sampah yang ada saat ini tidak cukup waktu seminggu, ini harus bersih dalam tiga hari kedepan," ujar Puji Daryanto, Rabu (8/6/2016).

Puji juga menegaskan hendaknya Pemko jangan beri kesempatan seperti ini, saat sekarang sampah masih berserakan yang membuat kotor Kota Pekanbaru.

"PT MIG tidak akan mampu membersihkan sampah-sampah yang banyak berserakan hampir di seluruh Kota Pekanbaru dalam tiga hari kedepan, diberi batas waktu satu minggu pun belum tentu PT MIG mampu menuntaskan sampah yang berserakkan ini," sebutnya.

Politukus PAN ini meminta ketegasan Wali Kota Pekanbaru dalam memgambil keputusan terhadap PT MIG yang sebelumnya digadang-gadangkan dapat dan mampu mengatasi permasalahan sampah di Kota Pekanbaru, tetapi kita lihat kenyataannya sekarang.

"Wali kota harus tegas. Jika memang PT MIG tidak sanggup mengatasi sampah, ya putuskan saja kontraknya. Urusan sampah biar diambil alih oleh Dinas Kebersihan dan Pertanaman (DKP)," tutup Puji Daryanto. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait