Curi Notebook Gharim di Masjid, Warga Pariaman Ditangkap
Robi Binur (32) Warga Desa Kurai Taji, Kecamatan Sungai Kasai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat itu, kepergok saat mencuri sebuah Note Book merk Acer warna hitam milik Abdul Aziz (22), seorang gharim di mesjid tersebut, Selasa (07/6/2016) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB.
Pekanbaru, oketimes.com - Apes dialami Robi Binur (32), pria yang ditangkap warga lantaran kepergok mencuri di Mesjid Al Amin di Jalan Pelangi Gang Al Amin, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Warga Desa Kurai Taji, Kecamatan Sungai Kasai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat itu, kepergok saat mencuri sebuah Note Book merk Acer warna hitam milik Abdul Aziz (22), seorang gharim di mesjid tersebut, Selasa (07/6/2016) subuh, sekitar pukul 05.00 WIB.
Berawal saat pelaku datang ke masjid pada saat orang sedang melaksanakan ibadah sholat Shubuh berjamaah. Lalu pelaku masuk kedalam mesjid dan mengambil sebuah tas ransel yang didalammnya berisikan Note Book merk Acer milik korban. Saat kejadian korban sedang sholat Shubuh berjamaah.
Usai melaksanakan sholat Shubuh berjamaah, korban lalu masuk ke kamarnya dan melihat note book miliknya telah raib.
Merasa ada yang ganjil, korban kemudian mencarinya dan melihat pelaku jalan terburu-buru sambil membawa tas ransel berisikan note book milik korban.
Melihat itu, korbang langsung berlari mengejar pelaku, sambill berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantunya dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku langsung diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bukit Raya," tegas Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi, Rabu (08/6/2016).
Barang bukti yakni sebuah tas rangsel merk Fortune yang berisikan sebuah Note Book merk Acer diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (dabot)
Komentar Via Facebook :