Tersangkut Korupsi Pengesahan APBD Riau

Lagi, KPK Periksa Suparman-Djohar di Jakarta

Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus (kemeja putih) dan Bupati Rokan Hulu Suparman (pakai batik) didampingi kuasa hukumnya Razman arif Nasution tiba di Gedung KPK, Selasa (7/6/2016).

Jakarta, oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Riau tahun anggaran 2014 dan 2015. Kasus ini ikut menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dilansir dari mnc, Selasa (7/6/2016).

Selain memanggil Suparman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Dia juga akan diperiksa selaku tersangka pada kasus suap ini.

Keduanya terlihat tiba bersama di markas lembaga antirasuah sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Suparman dan Johar irit bicara dalam pemeriksaannya ini. Mereka memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya untuk Suparman dan Johar, sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016. Meski sudah tersangka, Suparman dan Johar belum juga ditahan penyidik.

Suparman merupakan Ketua DPRD Riau masa kerja 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 yang dilantik pada 19 April 2016. Sementara Johar adalah bekas Ketua DPRD Riau.

Penetapan tersangka itu atas pengembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp900 juta.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Johan dan Suparman terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.***


Sumber: mnc/red.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait