LSM Tuding Pemko Batam tak Becus Tagih PAD Reklamasi Pantai Rp8,2 Miliar

Ilustrasi

Batam, OKETIMES.COM - Aktivis LSM Barelang Kota Batam Provinsi Kepri, menuding Pemko Batam dinilai lengah dan tak becus mengelola penarikan retribusi pendapatan dari hasil reklamasi pantai kepada sejumlah perusahaan yang mengusai asset pemko.      

Penegasan ini diutarakan aktivis LSM Barelang Batam Yusri Kota dalam siaran persnya kepada awak media, Jumat (3/6/2016), menuturkan ketidak beranian pihak pemko menarik potensi PAD dari hasil retribusi reklamasi dari beberapa perusahaan yang sudah meneken akta perjanjian kontrak dengan pemko, diduga menjadi `lahan empuk` bagi oknum-oknum Pemko Batam untuk menikmatinya.     

Hal ini terbukti sebagiman diketahui, bahwa dasar pemungutan pendapatan dari reklamasi pantai adalah berupa surat perjanjian pengelolan lahan (PL) yang ditandatangani oleh Pemko Batam sebagai pihak pertama dan investor sebagai pihak kedua.
   
Salah satu perjanjian PL itu lanjut Ysuril, antara lain berbunyi atas pencadangan lahan membayar berupa sumbangan kepada pihak ke tiga atau Kas Daerah sebesar Rp5000/m2 terhadap pemberian cadangan tanah yang telah direklamasi, wajib menyediakan lahan yang siap bangun kepada pemko Batam seluas kurang lebih 10.000 m2 atas pengalokasian yang telah diberikan oleh Pemko Batam.

Dimana pemberian lahan tersebut diserahkan melalui berita acara, serah terima penyerahan lahan secara akta notarial dan kemudian akan dijadikan asset bagi pihak Pemko Batam, dalam hal memenuhi kewajibannya sebagaimana dituangkan dalam syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian yang telah disepakati, maka kesempatan untuk menginginakan tanah menjadi gugur yang akibat batalnya pengalokasian lahan.

Anehnya, isi perjanjian tersebut tidak menyebutkan secara tegas, jumlah uang yang harus disetorkan oleh investor kepada Pemko Batam. Dalam perjanjian itu juga tidak disebutkan batas waktu pembayaran dari investor ke Kas Daerah Kota Batam, sehingga masih ada investor yang belum melaksanakan kewajibannya.

Pencatatan atas pendapatan dari reklamasi pantai yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Daerah (BPD) Kota Batam tidak tertib. Padahal setiap investor melakukan pembayaran sumbangan pihak ketiga sesuai perjanjian Pengelolaan Lahan (PL) tahun 2005.
   
Adapun total penerimaan pendapatan dari reklamasi pantai yang harus dibayar investor ke Pemerintah kota Batam sebesar Rp.12.347.114.600 dari lahan yang dialokasikan untuk reklamasi seluas 2.489.422,92 meter dikali 5 ribu rupiah per meter dari total pendapatan yang dianggarkan itu Pemko Batam hanya menerima sebesar Rp. 4.137.940.000,- saja. Sementara sisa yang diwajibkan setor perusahaan kepada pemko Batam adan sekitar Rp8,2 milliar lebi yang belum dilunasi.
 
Dipaparkan Yusril, adapun rincian pendapatan dari reklamasi pantai yang belum ditagih pemko Batam antaralain, Pemko Batam menetapkan pendapatan reklamasi pantai berdasarkan rincian pengalokasian tanah atas reklamasi pantai milik Pemerintah Kota Batam yang diterbitkan BPD, terdapat tunggakan sebesar Rp 1.756.370.000,00 dari HPL No: 86/Teluk Tering/2004.

Kemudian tunggakan sebesar Rp 6.452.804.600,00 dari HPL N o: 93/Bengkong Laut/2005 atau total sebesar Rp 8.209.174.600,00 dari investor pengelola lahan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati per 16 April 2012 lalu hingga sekarang. Karena tidak adanya upaya dari BPD selaku pengelola teknis reklamasi pantai untuk melakukan penagihan.

Anehnya sambung Yusril, kewajiban investor yang tertunggak sebagai piutang itu, tidak tercatat pada neraca laporan keuangan Pemko Batam. Dugaan kecurangan Badan Pertanahan Daerah Kota Batam terkuak oleh pemeriksaan BPK, bahwa terdapat kekurangan sebesar Rp.450.000.000,- kewajiban yang harus dibayarkan oleh investor yang melaksanakan reklamasi pantai atas lahan Pemko Batam.

Antara lain PT. Puri Mahkota Paradise mengelola lahan seluas 90.000 m2 yang semestinya sesuai perjanjian PL penetapan pendapatan sebesar Rp.450.000.000,- namun menurut BPD sebesar Rp.250.000.000,- sehingga terdapat selisih kurang Rp.200.000.000 dan PT. Batamas Puri Permai mengelola lahan seluas 60.000 m2 yang semestinya sesuai perjanjian PL penetapan pendapatan sebesar Rp.300.000.000,-.

Sementara menurut BPD sebesar Rp.150.000.000,- sehingga terdapat selisih kurang Rp.150.000.000,- dan terdapat kelebihan perhitungan yang dibayarkan PT. Puria Samudera Millenium mengelola lahan seluas 50.000 m2 yang semestinya sesuai perjanjian PL penetapan pendapatan sebesar Rp.250.000.000 namun dibuat BPD menjadi Rp.300.000.000,-.

"Nah ini dia, ketiga insvestor tersebut sudah melunasi pembayarannya, sesuai perjanjian pengelolan lahan (PL) yaitu per meter 5000 rupiah dikalikan dengan luas lahan tidak berdasarkan penetapan BPD," tukas Yusril.
            
Disamping itu kata Yusril menurut BPK bahwa tertunggaknya kewajiban investor itu disebabkan perjanjian yang tidak jelas tidak memuat jumlah uang yang harus dibayar, batas waktu pembayaran antara Pemerintah Kota Batan dengan investor pengelola lahan, dan Badan Pertanahan Daerah Kota Batam tidak melakukan penagihan piutang atas tunggakan sumbangan investor pengelola lahan.
   
Diduga ada pembiaran, Walikota Batam semestinya memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Daerah supaya meninjau kembali perjanjian yang tidak jelas antara Pemerintah Kota Batam dengan investor pengelola reklamasi pantai itu dan menagih investor yang belum melunasi kewajibannya.***/yk.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait