Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Ayah Bejat Ditangkap

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, meringkus seorang ayah berinisial EC (50) warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pria paruh baya itu ditangkap karena telah mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (13).

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, meringkus seorang ayah berinisial EC (50) warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Pria paruh baya itu ditangkap karena telah mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (13).

"Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanya beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Sik, pada awak media, Kamis (02/6/2016).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap EC berawal dari laporan ibu kandung korban ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan, polisi langsung mengamankan tersangka dan menggelandangnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, guna proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejad sang bapak tiri itu dilakukan disaat kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi.

Setelah puas melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya.

"Pelaku selalu mengancam terhadap korban untuk tidak melaporkan kejadian itu terhadap ibu kandungnya," ungkap Bimo.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Pelaku saat ini sudah ditahan, untuk ancamannya, pelaku kita ancam semaksimal mungkin sesuai Undang-Undang," tutupnya. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait