Rp8,2 Miliar PAD Reklamasi Pantai diduga `ditilep`

Ilustrasi

Batam, OKETIMES.COM - Berdasrakan sumber dokumen Badan Pertanahan Daerah (BPD) Kota Batam, diketahui terdapat pendapatan reklamasi pantai sebesar Rp8.209.174.600 sejak tahun 2012 hingga saat ini tak kunjung masuk ke kas daerah.

Pendapatan reklamasi itu, berasal dari setoran investor yang mengelola reklamasi pantai lahan milik Pemko Batam seluas 2.195.030,92 m2 dikali 5000 rupiah per m2.

Adapun lahan yang dimaksud berada di Teluk Terik yang dialokasikan lewat PT BPP seluas 684.472 m2 dengan jangka waktu 7 Desember 2007 hingga 6 Desember 2037. Selain itu lahan yang berada di Bengkong Laut dialokasikan kepada PT. MBS seluas 853.629,97 m2 dengan jangka waktu 24 September 2008 hingga 24 September 2038.

Selanjutnya, PT PPB seluas 190.116,95 m2 jangka waktu 6 Oktober 2008 hingga 5 Oktober 2038, PT. F seluas 10.000 m2 jangka waktu 21 juli 2008 hingga 20 juli 2038 dan PT. SAP seluas 456.814 m2 jangka waktu 8 Oktober hingga 7 Oktober 2038.
   
Entah kenapa, Badan Pertanahan Daerah Kota Batam tidak melakukan penagihan atas kewajiban para investor pelaksana reklamasi pantai dan anehnya Pemko Batam  tidak memiliki prosedur tertulis yang mengatur penatausahaan dan pelaporan piutang reklamasi pantai sehingga pendapatan yang belum diterima Pemko Batam itu tidak disajikan sebagai piutang pada neraca laporan keuangan Pemko Batam.   
   
Nah ini dia, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan: "pendapatan reklamasi pantai  rawan terjadi penyimpangan".

Menurut sumber, diduga kongkalikong sehingga pendapatan reklamasi pantai itu tidak masuk kas daerah, alamaaak. (Yk)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :