Terkait Kasus Dana Hibah

Kejari Bakal Periksa Petinggi Yayasan Meranti Bangkit

Ilustrasi

Meranti, OKETIMES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang segera menetapkan salah seorang petinggi Yayasan Meranti Bangkit sebagai tersangka utama terkait kasus mark-up pengadaan peralatan proyek pembangunan Universitas Kepulauan Meranti (UKM). Sikap ini ditunjukkan Kejari Selatpanjang sebagai bentuk upaya keseriusannya dalam memberantas korupsi di kabupaten termuda di Riau itu.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang, Wahyu Hidayat SH didampingi Kasi Intel Ade Maulana SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2016) pagi.

Dikatakan Wahyu, penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat ini, setelah Kejari Selatpanjang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang dan membutuhkan waktu lama.

"Ia paling lambat akhir bulan Mei ini," ucapnya.

Sejauh ini Kejari Selatpanjang telah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan UKM yang dikelola oleh Yayasan Meranti Bangkit (YMB).

"Kelima belas orang tersebut merupakan pengurus yayasan. Dua diantaranya anggota DPRD Meranti yang masih aktif, Muzammil dan Hafizoh," sebutnya.

Ia menyebutkan nama yang nantinya diumumkan sebagai tersangka awal yakni salah seorang petinggi Yayasan Meranti Bangkit (YMB).

"Statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Ia juga merupakan saksi kunci atas dugaan tindak pidana korupsi UKM," bebernya.

Wahyu menjelaskan dugaan mark up tersebut terdapat pada pengadaan alat kantor. Padahal, anggaran yang digunakan dalam pendirian Universitas itu menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp 1,2 miliar. Anggaran sebesar itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 800 juta, tahap kedua sebesar Rp 400 juta.

"Tahun lalu kami sudah cek alat perlengkapannya dan melakukan inventarisasi. Kami menilai ada mark up dalam pengadaan perlengkapan proyek tersebut," ungkapnya.

Selain rencana ekspos penetapan tersangka utama, Kejari Selatpanjang juga tengah memeriksa Sekretaris YMB, Elhami Abdullah dan pihak Notaris yang dalam hal ini sebagai pembuat akte yayasan tersebut.

"Mereka dipanggil sebagai upaya pembuktian kasus ini. Mengingat beberapa saksi yang mengaku nama mereka dicatut sebagai pengurus yayasan," tandasnya. (roy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait