Seorang Ibu nyambi Jual Sabu

PEKANBARU, oketimes.com- Perempuan kurus beranak dua, bandar sabu-sabu diciduk petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dirumahnya di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Minggu (25/5) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka bernama Lusiana alias Lusi (41) tersebut, petugas berhasil diamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat lebih kurang 1,75 gram senilai Rp 1,2 juta.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, pada Riaueditor menjelaskan, tersangka merupakan target operasi sejak lama, namun karena lihat dan licik dia sulit ditangkap. Kita harus menunggu momen yang tepat untuk menangkapnya.

Sewaktu ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumahnya, anggota tidak menemukan barang bukti sabu dan hanya menemukan sejumlah pipet plastik. Namun, pelaku terlihat gelisah dan seperti akan mengambil sesuatu barang dari dalam celana dalam yang dipakai pelaku.

"Curiga dengan gerak-geriknya, petugas kemudian meminta kepada tersangka untuk membuka telapak tangannya dan didapatkan 4 paket sabu-sabu siap edar seberat 1,72 gram senilai Rp 1,2 juta," kata Hicca.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Kita juga akan melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri siapa bandar besar dibelakangnya," tandas Hicca.

Dari pengakuannya kepada penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya berinisial Rn yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Tersangka dikenakan pasal 127, 112, 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait