Polsek Tenayan Raya Bekuk Pencuri Mobil L300
Joni Arlis alias Joni (40), pelaku pencurian mobil pick-up jenis L300 saat diamankan di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Senin (23/5/2016).
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Joni Arlis alias Joni (40), pelaku pencurian mobil pick-up jenis L300 milik Syafeno (43) warga Jalan Tengku Bey, Perum Korem Blok A No 40, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, ditangkap personel Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Warga Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau itu dibekuk polisi di sebuah rumah makan pecel lele yang berlokasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (23/5/2016), saat akan bertransaksi menjual mobil curian milik korban.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol 9990 TA, 1 buah kunci T, 2 plat nomor, 1 buah kunci kontak yang sudah diganti, 1 buah STNK dan 1 buah buku Kir.
Di Mapolsek Tenayan Raya, Joni mengaku mencuri dengan menggunakan kunci T. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir itu beraksi seorang diri. Berhasil merusak lubang kunci mobil, pelaku lalu menyalakan mobil dan membawa menjauh dari Cucian Linda di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, tempat mobil di parkirkan, Jumat (20/5/2016) lalu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pengakuannya kepada petugas, tersangka telah dua kali melakukan aksi pencurian mobil.
"Tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tandas Indra Rusdi. (dabot)
Komentar Via Facebook :