Bupati Ingatkan Kades Soal Penggunaan Dana Desa untuk Warga
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyematkan tanda pangkat kepada penjabat kepala desa yang dilantik dilaksanakan dilantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (23/5/2016).
Bengkalis, OKETIMES.COM - Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan kembali, pemanfaatan dana desa tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga desa.
"Pihak yang paling mengerti kebutuhan desa adalah masyarakat desa. Dana desa itu untuk membangkitkan semangat gotong royong masyarakat dalam membangun desa. Penyerapan dana desa tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor," tegas Amril, Senin (23/5/2016).
Amril mengatakan itu ketika mengambil sumpah dan melantik 14 Penjabat (Pj) Kades dari Kecamatan Bantan, Bengkalis dan Siak Kecil serta Pejabat Administrator di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang dipadukan dengan pembukaan bimbingan teknis peningkatan aparatur pemerintahan desa bagi kepala desa se-Kabupaten Bengkalis itu dilaksanakan di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
Kata Amril lagi, setiap pemanfaatan dana desa harus benar-benar efektif, akuntabel, berdaya dan berhasil guna. Dilakukan dengan tertib administrasi yang baik dan benar, harus sesuai perundang-undangan.
Pemanfaatan dana desa, imbuhnya, untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, yang dapat mempercepat perkembangan roda perekonomian masyarakat desa. Jangan diselewengkan, karena pengawasan pemanfaatannya saat ini juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun ke-14 Pj Kades yang diambil sumpah dan dilantik tersebut, untuk Kecamatan Bengkalis, yaitu Hanuzir (Desa Penampi), Mohammad Batas Setiawan (Penebal), Khaidir (Sekodi) dan RM Cahyo Nugroho (Kelemantan).
Sedangkan untuk Bantan, yaitu Fahrial Amri (Jangkang), Toto Sudinarko (Bantan Tua), dan Sukar (Desa Bantan).
Sementara untuk Siak Kecil, adalah Ade Candra (Sumber Jaya) Khairunazri, (Tanjung Belit), Winarto (Tanjung Damai), Makali (Sungai Linau), Tukirman (Sadar Jaya), Syafruddin (Muara Dua) dan Ade Safrizal (Lubuk Muda).
Menyinggung tentang pelaksanaan Pemilihan Kades di 94 desa yang Kadesnya belum definitif, Amril mengatakan, paling lambat dilaksanakan akhir tahun 2016 ini.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa H Ismail mengatakan akan dilaksanakan Juli mendatang.
"Memang target waktu itu ada bulan Juli, tapi saya cenderung berharap bisa lebih cepat. Kalau memungkinkan ya bulan Juni ini," ujar Ismail kepada wartawan, belum lama ini.***/hms/red.
Komentar Via Facebook :