Polsek Tenayan Raya Ciduk Pelaku Curanmor
Tersangka Sunandar alias Sunar (29) berikut barang bukti sepeda motor curiannya.
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Kamis (12/5/2016), berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku yang diamankan bernama Sunandar alias Sunar (29) warga Jalan Kampung Baru RT 02 RW 17, Kelurahan Resjosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (13/5/2016) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, dirumah Kelurahan Resjosari, Kecamatan Tenayan Raya," sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi pada awak media, Sabtu (15/5/2016) siang.
Dalam beraksi, lanjut Kapolsek, pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci sepeda motor lain karena stop kontak sepeda motor milik korban Roni Yosiza (20) warga Jalan Bukit Barisan, Perum Bukit Mas Regency Blok C1, kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, yang dicurinya telah dol (rusak).
"Kemudian pelaku masuk dan mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci motor yang telah disiapkannya. Pelaku dapat dengan mudah beraksi karena stop kontak kunci motor milik korban telah rusak," tambah Indra Rusdi.
Dijelaskan Indra Rusdi, selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna putih tanpa plat nomor kendaraan (TNKB) dengan nomor rangka MH8BG41CABJ620074, milik korban yang dicuri pelaku pada Kamis (12/5/2016) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pengakuan tersangka kepada polisi, sepeda motor tersebut rencananya akan dijualnya seharga Rp 2 juta. Sepeda motor tersebut disimpan pelaku di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah tinggal pelaku," ujar Indra Rusdi.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya tellah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Terhadap tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukas Kompol Indra Rusdi. (dabot)
Komentar Via Facebook :