Pesan Mobil Lewat Dealer, Mobil Pak Haji `ditikung` Karyawan PT Arista Auto Prima
Ilustrasi
Rengat, OKETIMES.COM - Niat hati hendak memiliki mobil jenis Honda CR-V, tak tahunya, H Basran pemilik Rumah Makan Simpang Raya Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tertipu ratusan juta rupiah.
Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak ketika dikonfirmasikan, Jumat (13/5/2016) membenarkan adanya laporan penggelapan yang terjadi di kecamatan Lirik.
YF (21) warga Jalan Rawa Bengkel No. 31 Kelurahan Enggal Kecamatan Tanjung Karang Pusat melaporkan pelaku penggelapan, Tondy Nagara Lubis (30), warga Jalan Gunung Kelud Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru, karyawan Showroom PT Arista Auto Prima Cabang Air Molek, ke Polres Inhu, Selasa (10/5/2016) kemarin.
Dijelaskan Iptu Yarmen peristiwa penipuun itu bermula pada, Rabu (3/5/2016). Dimana H Basran (56) Pemilik Rumah Makan Simpang Raya Japura Keamatan Lirik (Korban) melakukan perjanjian surat pemesanan Kendaraan (SPK) Honda CR-V warna Merah.
Lantas, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai tanda jadi, dengan perjanjian 3 bulan dari waktu pemesanan kendaraan tersebut yang dipesan sudah bisa diambil dari Showroom PT Arista Auto Prima Cabang Air Molek.
Selanjutnya pada, Senin (28/5/2016) pelaku meminta pelunasan kepada korban sebesar Rp 265 Juta yang ditransfer ke rekening bank mandiri atas nama PT Arista Auto Prima dengan berita acara dialihkan untuk Nomor Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) lain An. Desi Permatasari.
Tak sampai disitu, korban juga dimintai uang Rp15 juta yang diserahkan tunai kepada pelaku melalui berinisial MZ (saksi) pada Jumat (29/5/2016).
Setelah korban merasa menyanggupi permintana pelaku, lalu korban menanyakan kapan unit Mobil Honda CR-V yang dipesan tersebut akan diambil. Namun pelaku selalu berkilah bahwa mobil tersebut masih didalam proses pengiriman dari pabrikan.
Merasa curiga, korban datang ke PT Arista Auto Prima untuk meminta penjelasan kepad delaer tersebut. Namun setelah dilakukan kroscek ke data perusahaan dealer tersebut, terungkap bahwa dana yang diberikan korban kepada pelaku sama sekali belum lunas atau di setor ke rekening perusahaan sebagai pemesan daftar calon pembelian mobil yang dimohonkan.
"Setelah di kroscek, ternyata pembayaran yang masuk didata administrasi hanya sebesar Rp.5 juta. Sementara dana sebesar Rp 250 juta, telah dialihkan untuk pelunasan pembayaran customer lain, dan uang sebesar Rp15 juta tidak disetorkan ke admin PT. Arista Auto Prima," ungkap Yarmen.
Dijelaskannya, Kuitansi yang diterima oleh H Basran adalah kuitansi yang tidak resmi, bukan yang dikeluarkan oleh PT Arista Auto Prima, melainkan dibuat sendiri oleh terlapor dengan memalsukan tanda tangan kasir.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 265 Juta dan melapor ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :