Polres Siak Tangkap Tiga ABK Kapal Gunakan Sabu

Ketiga tersangka anak buah kapal (ABK) yakni, M Syarif (29), Fadlan (29), M Efni (31). Mereka merupakan warga Jalan KH A Majid, Kecamatan Pelayaran, Jambi yang diamankan Satresnarkoba Polres Siak, Rabu (11/5/2016).

Pekanbaru, OKETIMES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Kabupaten Siak, Riau, meringkus tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (11/5/2016) malam kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan itu merupakan anak buah kapal (ABK) yakni, M Syarif (29), Fadlan (29), M Efni (31). Mereka merupakan warga Jalan KH A Majid, Kecamatan Pelayaran, Jambi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, ketiga penyalahgunaan narkoba itu di tangkap di Pelabuhan Feri Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, setelah polisi mendapatkan infomrasi dari masyarakat.

"Setelah kita lidik, kemudian kita amankan ketiga tersangka tersebut," ungkap Guntur pada awak media, Kamis (12/5/2016) siang.

Dikatakannya, selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram, 1 buah bong hisap, 1 buah pirek dan dua buah mancis.

"Pada saat dilakukan penangkapan, didekat tempat duduk para tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram, 1 buah bong hisap, 1 buah pirek dan dua buah mancis," ujarnya.

Saat ini ketiga orang tersangka tersebut masih telah diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya.***/dabot.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait