Dugaan Suap Pengesahan APBD Riau 2014-2015

Dicerca 30 Pertanyaan, Suparman Bantah Terima Uang, tapi Akui Jadi Penghubung

Bupati Rokan Hulu, Suparman usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (10/5/2016).

Jakarta, OKETIMES.COM - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, Suparman mengklaim, tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Namun menurut kuasa hukum Suparman, Razman Arief Nasution, bahwa kliennya merupakan seorang penghubung antara Anggota DPRD Riau dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Perannya hanya disebut disitu sebagai penghubung. Sementara kalau penghubung itu harus tahu di hulu dan di hilir. Hari ini tidak ada satu pihak pun Pak Suparman menerima dan tidak pernah memberi," ujar Razman usai menemani kliennya diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, seperti dilansir dari jawapos, Selasa (10/5/2016).

Mantan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 itu juga menyebutkan, dirinya dicecar penyidik KPK dengan 30 pertanyaan. "Ada lebih kurang tiga puluh," tukasnya saat itu.

Diatanya soal adanya permintaan uang Rp900 juta kepada Annas Maamun Gubernur Riau non aktif, Suparman membantahnya. "Tidak ada yang saya terima. Bukan saya. Saya hanya diduga Pasal 55 (turut serta)," jawabnya pada awak media.

Seperti diberitakan, keterlibatan Suparman sendiri terungkap dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari yang sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Riau.

Kirjauhari yang merupakan anggota DPRD Riau terbukti bersama-sama Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi menerima sejumlah uang dari Annas Maamun.

Kesemuanya juga dijanjikan akan menerima fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau.

Ini semua dijanjikan Annas Maamun dengan imbalan pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 oleh anggota dewan yang saat itu hampir habis masa jabatannya.

Dugaan suap tersebut muncul bermula pada tanggal 1 September 2014 lalu, ketika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkumpul di rumah dinas Gubernur Riau, Jl Diponegoro, Pekanbaru.

Kala itu TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail melaporkan hasil rapatnya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2015.

Lantas Annas Maamun kala itu memberikan arahan, bahwa untuk pengesahan APBDP 2014 dan APBD 2015, ia akan memberikan uang sejumlah Rp 1,2 miliar kepada Banggar DPRD Riau. Uang sebesar itu diperoleh Annas Maamun dengan membebankannya kepada sejumlah bawahannya.

Rinciannya, sebanyak Rp 110 juta dibebankan kepada Kepala Biro Umum Setdaprov Riau melalui Suwarno, meminjam uang kepada Said Saqlul Amri selaku Kepala BPBD kala itu sebesar Rp 500 juta. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar juga "menyumbang" Rp.400 juta. Sedangkan Annas Maamun sendiri memberikan uang sebanyak Rp 190 juta.

Uang suap diserahkan kepada Ahmad Kirjauhari di Gedung DPRD Riau, jelang rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015 pada akhir November 2015 lalu.

Didalam dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap pula DPRD Riau kala itu membentuk tim informal yang menghubungkan wakil rakyat dengan Annas Maamun selaku gubernur. Tim tersebut terdiri dari terdakwa Ahmad Kirjauhari, Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar, dan Hazmi Setiadi.

Selang dua atau tiga hari usai dibentuknya tim informal tersebut, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun kepada Riki Hariyansyah dan Johar Firdaus.

Nama terakhir merupakan Ketua DPRD Riau kala itu. Dalam pertemuan tersebut, Suparman menyampaikan pesan Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp50 juta untuk 40 orang anggota DPRD Riau tertentu.

Penerima uang tersebut ditentukan oleh Annas Maamun. Selain itu, keinginan anggota dewan untuk memiliki kendaraan dinas juga dikabulkan oleh Annnas Maamun.

Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 8 April lalu. Mereka diduga menerima suap sekira Rp900 juta dalam Pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015 Provinsi Riau.

Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat eks Gubernur Riau, Anas Maamun dan eks Anggota DPRD, Ahmad Kirjauhari.

Johar dan Suparman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas atas pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015.***/jpc/ars.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait