Duga Maladministrasi, Pemprov Riau Dilaporkan ke Ombudsman
Kuasa hukum ahli waris H Ibrahim, Ronaldo dkk saat menyerahkan laporan yang diterima langsung oleh H Ahmad Fitri.
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah melaporkan ke Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu, terkait kebohongan informasi diatas lahan yang disengketakan. Kini Pemprov Riau kembali dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau. Pasalnya, klaim Pemprov atas lahan tersebut diduga cacat administratif (maladministrasi).
"Kami pernah mempertanyakan Pemprov Riau terkait klaim diatas tanah klien kami untuk menunjukkan nomor register kepemilikan. Namun hingga kini, bukti tersebut tak bisa mereka tunjukkan," ujar Kuasa Hukum ahli waris H Ibrahim, T Ronaldo Nainggolan SH MH dkk, usai menyerahkan laporan ke Ombudsman Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (4/5/2016).
Ronaldo didampingi cucu ahli waris H Ibrahim, Firdaus selaku Kuasa Hukum dari Kantor Jasa Hukum & Pengamanan Noesantara Law Firm mengatakan bahwa laporan ke Ombudsman Riau yang dimaksudkan, agar sengketa tanah seluas 6.900 meter persegi di Simpang Sudirman - Samratulangi itu dapat dikaji sesuai kewenangannya.
Sementara Kepala Ombudsman RI perwakilan Riau, H Ahmad Fitri SE didampingi Asisten Dr Faishal Muttaqin yang menerima langsung laporan, berjanji akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
"Ada tidaknya maladministrasi yang dilakukan Pemprov Riau diatas tanah yang disengketakan, belum bisa kita pastikan. Kami tentunya akan mengkaji terlebih dahulu, dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Kita akan investigasi terlebih dahulu, kalau soal hasil investigasi saya belum bisa pastikan sampai kapan," ucap Ahmad Fitri.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dari kantor jasa hukum & pengamanan Noesantara Law Firm yang dipimpin T Ronaldo Nainggolan SH MH dkk, melaporkan Pemprov Riau ke Polresta Pekanbaru pada 20 April 2016.
Laporan bernomor STPL/471/IV/@016 SPKT Polresta itu, menyusul pemasangan papan plang oleh Pemprov Riau diatas lahan yang disengketakan yang dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pengacara asal Jakarta itu menjelaskan, dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1147 K/Pdt/2006 tanggal 14 Maret 2007 tidak ada menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan tersebut milik Pemprov Riau.
Demikian juga dengan sertifikat hak pakai nomor 21 yang dikantongi Pemprov dinilai cacat administrasi karena direkayasa oleh pegawai Dinas Pertanian ketika itu, tandas Ronaldo.
Sementara cucu ahli waris H Ibrahim, Firdaus menyebutkan klaim pihaknya atas tanah tersebut didasarkan atas surat pernyataan Walikota Pekanbaru tahun 1951 yang telah mereka kuasai sejak 1947 silam. Sampai saat ini dokumen tersebut masih dia simpan, ujarnya. (fin)

Komentar Via Facebook :