Miliki Sabu 18 Paket, Polda Riau Bekuk Pengedar Narkoba
Ar alias Edi (37) beserta barang bukti 18 paket kecil sabu siap edar seberat kurang lebih 18 gram, 1 timbangan digital merk Sonik dan 2 unit handphone merk Nokia saat diamankan Satres Narkoba Polda Riau, Sabtu (30/4/2016) malam.
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Plda Riau menggerebek sebuah rumah milik bandar sabu di Jalan Tanjung Medang RT 04 RW 02 Kelurahan Pesisir, Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/4/2016) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, berhasil mengamankan sang bandar, berinisial Ar alias Edi (37) beserta barang bukti 18 paket kecil sabu siap edar seberat kurang lebih 18 gram, 1 timbangan digital merk Sonik dan 2 unit handphone merk Nokia.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, menjelaskan penggerebekan tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya, rupanya informasi itu benar adanya. Kami mendapati 18 paket sabu siap edar seberat 18 gram, timbangan elektrik dan 2 unit handpone, papar Guntur pada awak media, Minggu (01/5/2016).
Selanjutnya, ia mengungkapkan, pelaku berikut barang buktinya langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya," tutur Guntur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dabot)
Komentar Via Facebook :