Andi Rachman: Pelantikan Gubri Defenitif Mesti Lewat Paripurna DPRD Riau
Arsyadjuliandi Rachman, Plt Gubernur Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kendati Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau defenitif telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjajo Kumolo, namun jadwal pelantikan belum bisa dilaksanakan. Hal ini disebabkan, belum adanya usulan dari DPRD Riau.
Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Riau sekaligus calon Gubri defenitif, Arsyadjuliandi Rachman kepada wartawan mengatakan, untuk pelantikannya sebagai Gubri defenitif tampaknya harus melewati paripurna terlebih dahulu dari DPRD Riau untuk menunjuknya sebagai Gubri defenitif itu.
"Sekarang tergantung DPRD lagi, dan memang untuk pelantikannya memang harus ada usulan dari DPRD Riau itu," katanya saat ditemui usai menghadiri pelantikan ketua PKK Rohul dan Pelalawan, Kamis (28/4/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, Assisten I Bidang pemerintahan Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie kepada wartawan. Dikatakannya, pihaknya belum bisanya memastikan pelantikan yang diinformasikan Jumat Pekan ini karena sampai saat ini Pemerintah Provinsi Riau belum dapat surat resmi dari Setneg mengenai jadwal pelantikan.
"Sampai saat ini belum ada perkembangn yang baru, sebagaimana diketahui pak mentri sudah menyampaikan ke Setneg tentang kerpres pelantikannya. Ini kita tunggu karena pelantikan disesuaikan dengan jadwal presiden," katanya, Rabu (27/4/2016).
Selaku pejabat yang mengurusi perihal persiapan pelantikan, ia pun sampai saat ini masih menunggu. Jika nanti ada perkembangan baru, ia berjanji akan menginformasikannya kepada publik.
"Sampai saat ini menunggulah, arahan presiden melalui setneg maupaun dari mentri dalam negeri," terangnya.
Saat disinggung, seperti apa kordinasi dirinya dengan Biro Tata Pemerinathan yang kini tengah berada di Jakarta mengurus persiapan pelantikan. Ahmadsyah mengatakan sampai saat ini ia belum dapat informasi perkembangan terbaru daru Tapem.
"Belum ada, Kalau ada berita dia pasti akan kasi informasi ke kita," tukasnya. (dea)

Komentar Via Facebook :