Sidang Lanjutan Karlahut PT PLM, Jaksa Hadirkan 6 Saksi Meringankan

4 Orang dari saksi saat dihadirkan dalam sidang Karlahut di PN Rengat, Rabu (27/4/2016).

Rengat, Oketimes.com - Sidang Lanjutan Perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau atas terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM), Rabu (27/4/2016) menghadirkan 6 orang saksi yang meringankan pihak terdakwa.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi, SH selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Wiwin Sulistya dan David Darmawan selaku Hakim Anggota.

Empat orang saksi merupakan karyawan PT. PLM yang terdiri dari satu orang Mandor Panen Kariyono, Dua Orang Tim api Juhendri dan Juli Harianto satu orang dari operasional lapangan Hermanto.

"Api berasal dari kebun milik masyarakat, ketika Jam 12 siang saya kontroling dan melihat kebun masyarakat sudah terbakar. Sementara kebun PT PLM yang bersempadan dengan kebun masyarakat saat itu belum terbakar," kata Hermanto dalam kesaksiannya.

Berdasarkan hasil pantauan tersebut saya langsung menginformasikan ke bidang pengawasan agar waspada terhadap api dan tidak merambah masuk kebun PT PLM, kata Saksi lagi.

"Sorenya apipun merambah masuk ke kebun milik PT PLM yang produktif, dan saya pun turut memadam kan api yang ada di lahan kebun kelapa sawit seluas 39 Ha tersebut," paparnya.

Sementara Naryono, mandor panen PT PLM mengetahui kebun telah terbakar sekira pukul 15.00 wib setelah diberitahu atasan, dan langsung berupaya membawa mesin pemadam portable.

"Saat di lokasi telah ada  4 mesin yang beroperasi, dan saya melihat terdakwa John Pereira dan Nischal Mahendrakumar Chatai telah berada di lokasi kebakaran sementara, pak Iing Joni Priatna tidak ada sebab Ia bertugas di kantor Jakarta," sebutnya.

Menurutnya saksi Julianto bagian Pemantau dan pemadam titik api yang beranggotakan 10 orang memberikan kesaksian bahwa dirinya dan anggota saat itu pukul 15.00 wib diinstruksikan untuk memadamkan Api dengan membawa 3 mesin pemadam.

"Saat itu menjadi 4 mesin yang berfungsi guna  pemadaman api yang  berasal dari kebun milik warga", tegasnya.

Sementara saksi sebagai pengontrol Api PT PLM Suhendri menyatakan bahwa saat kebakaran terjadi angin berhembus kencang sehingga api masuk ke lokasi kebun PT PLM yang telah berproduksi, singkatnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait