Proyek PL Jadi `Ladang Empuk` Kasatker, Kabid-Kasi di Rohul
Ilustrasi
Rokan Hulu, Oketimes.com - Prilaku Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi dan termasuk Kepala Kantor di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), disinyalir menikmati Proyek PL yang memakai perusahaan(CV) pihak ketiga demi kepentingan diri sendiri, yang pada akhirnya perusahaan (CV) lain yang berdomisili di Rohul tidak ada kesempatan untuk mendapatkan proyek yang dimaksud.
Terkait hal ini, Koordinator LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BAR-API) Prov Riau, Miswan, Senin (25/4/2016), meminta Bupati yang baru saja dilantik, Suparman, agar masalah Proyek PL yang selama ini dikerjakan oleh Kepala Badan, Kabid-Kabid dan termasuk Kasi-Kasi yang meminjam perusahaan pihak ke tiga agarv ditertibkan.
Semestinya Dinas-Dinas tersebut memberikan kesempatan bagi Perusahaan kecil atau CV yang ada di Rokan Hulu, penegak hukum juga harus bekerja jangan duduk diam di kantor, tapi mengawasi mereka yang lari dari petunjuk (TP4D).
"Kita meminta kepada Bupati Suparman agar persoalan seperti ini supaya ditertibkan, persoalannya adalah mereka kan sudah digaji dan perusahaan atau CV yang ada di Rohul ini kenapa tidak diberikan kesempatan, padahal mereka membayar pajak sesuai ketentuan, nah hal ini seharusnya tidak terjadi, diberilah kesempatan tapi faktanya mereka terus saja bermain, dimana pengawas TP4D itu, dimana mereka selama ini," ujar Miswan.
Ia mengatakan, sebanyak 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) yang ada di Kabupaten Rokan Hulu Melaksanakan hal tersebut, sehingga perusahaan-perusahaan kecil di Rohul hanya kembang kempis, bayangkan saja sejak berdirinya Rokan Hulu ada 625 perusahaan dijaman Ramlan yang beroperasi, tapi pada hari ini tinggal 125 perusahaan itupun nasibnya kembang kempis,
"Bayangkan saja pak, dari 125 perusahaan yang tinggal tersebut hanya 40 perusahaan yang dipakai oleh Dinas, lainnya dikuasai para pejabat berdasi di Rohul," tambah Miswan.
Tidak hanya itu, dia berharap kepada pemerintah agar menertibkan persoalan ini, tentunya harus ada perhatian lebih dari pemerintah agar perusahaan-perusahaan kecil yang ada di Rokan Hulu untuk mendapat pekerjaan.
"Bagi kita, ini sudah menyalahi aturan dan sudah terbukti. Tapi kita hanya ingin memperingatkan saja, supaya Dinas-Dinas tidak melanggar aturan yang ada", tutup Miswan. (yah)
Komentar Via Facebook :