Pelaku Mutilasi Wanita Hamil Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Kusmayadi saat diamankan Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Jakarta, Oketimes.com - Kusmayadi, alias Agus, 32 tahun, terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, melihat kekejian yang dilakukan Agus, ia bisa terancam hukuman mati.
"Pasal 340 dan 338 itu ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Yang bersangkutan (Agus) layak untuk mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya seperti dilansir dari tempo, Jumat, 22 April 2016.
Agus mengakui pembunuhan dan mutilasi yang ia lakukan terhadap kekasihnya, Nur Atikah, pada Minggu, 10 April 2016. Pembunuhan itu memang ia lakukan sendiri. Namun ia sempat melibatkan rekannya, Erik, untuk membantunya membuang potongan tangan Atikah. Lalu bagaimana dengan nasib Erik?
Menurut Krishna Murti, Erik tidak bisa ditahan, karena saat itu ia dalam kondis mengalami tekanan psikologis. Ia tidak melawan penyidik, dan bertindak kooperatif. Melalui keterangan Erik-lah polisi menyimpulkan Agus merupakan tersangka utama pembunuh Nur Atikah. "Jadi dia bukan pelaku yang membunuh, dikenai Pasal 181 KUHP," ujarnya.
Di dalam Pasal 181 KUHP disebutkan, barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat, dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya. Diancam dengan pidana penjara, paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Namun, kata Krishna, karena pelaku pembunuhan telah diungkap, perkara pembunuhan ini kembali diserahkan kepada Kepolisian Sektor Cikupa.
"Selama mengungkapkan kasus sudah diperiksa enam saksi, dan sekarang sudah menjadi 18 saksi. Kemudian barang bukti sudah didapatkan. Terakhir malam tadi tersangka sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, lanjut nanti malam oleh Polsek Cikupa," tukas Krishna.***
Sumber: Tempo
Komentar Via Facebook :