Pemkab Inhu Terima Dua HGB dari PT TPP
Penyerahan Hibah Lahan CSR PT Tunggal Perkasa Plantations, Pasar Sri Gading, SDN 021 Air Molek dan Gedung Balai Adat Dari PT Tunggal Perkasa Plantations Kepada Pemerintah Kabupaten Inhu di Kecamatan Pasir Penyu, Rabu (20/2/2016).
Rengat, Oketimes.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) secara resmi menerima penyerahan dua Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) di Gedung Buana Sakti Airmolek, Rabu (20/4/2016) kemarin.
HGB yang diserahkan ini terdiri dari HGB Nomor 83 tertanggal 8 Juni 1989 seluas 5,8 hektare dan HGB nomor 56 tertanggal 17 Oktober 1986 seluas 0,6 hektare.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal dan Presiden Direktur PT TPP Bambang Dwi Cahyo yang disaksian oleh Notaris Neni Sanitra, saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhu, saksi PT TPP serta camat Pasir Penyu.
Hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto, Wakil Ketua DPRD Sumini dan Adila Ansori, Kapolres Inhu, pejabat dilingkungan Pemkab Inhu, Camat Pasir Penyu serta jajaran manajeman PT TPP.
Wakil Bupati (Wabup) Inhu H Khairizal mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada PT TTP yang telah menyerahkan HGB Nomor 83 tertanggal 8 Juni 1989 seluas 5,8 hektare dan HGB nomor 56 tertanggal 17 Oktober 1986 seluas 0,6 hektare.
"Saya berharap apa yang dilakukan PT TPP dapat juga dilakukan perusahaan lain di Inhu, terutama pada areal konsesi yang didalamnya terdapat sejumlah fasilitas pemerintah, sehingga peningkatan sarana dan prasarana serta pengembangan wilayah dapat dilakukan secara terencana," ucapnya.
Pada HGB Nomor 83 tahun 1989 seluas 5,8 hektare, telah berdiri diatasnya sejumlah fasilitas pemerintah seperti Pasar Sri Gading, gedung Balai Adat Airmolek, Terminal, Kantor Desa dan Bali Desa Candirejo, Mushalla serta Balai Pengobatan Desa Candirejo. kemudian pada HGB Nomor 56 tahun 1986 seluas 0,6 hektare, saat ini telah terdapat bangunan SDN 021 Airmolek II.
"Sebelum adanya penyerahan HGB ini, Pemkab Inhu selalu terkendala untuk melaksanakan pembangunan terhadap sejumlah fasilitas tersebut, sebab asetnya masih di kuasai PT TPP," ujar Wabup.
Setelah penyerahan HGB ini Pemkab Inhu akan langsung mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga dapat digunakan atas nama Pemkab Inhu serta mendaftarkan ke Bagian Pengelolaan Aset untuk dihitung neracanya.
"Kedepan PT. TPP dapat menghibahkan lokasi Ruang Terbuka Hijau Airmolek seluas 10 hektare, karena kedepan Pemkab Inhu berencana membangun Rumah Sakit atau Puskesmas Plus di area tersebut", harapnya.
Presiden Direktur PT TPP Bambang Dwi Cahyo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas kerjasama Pemkab Inhu dengan PT TPP selama ini.
"PT TPP sebagai perusahaan yang ada di Inhu akan siap membantu dan memberikan yang terbaik dalam peningkatan pembangunan di Inhu", katanya.
Dirinya berharap semoga fasilitas umum yang diserahterimakan hari ini dapat menunjang dan bermanfaat seutuhnya untuk masyarakat Inhu serta meningkatkan hubungan kedua belah pihak. (Ali)

Komentar Via Facebook :