Cari Info Transportasi Haji
Pansus Penyelenggara Ibadah dan Transportasi Haji Kunjungi Pemprov Babel
Dalam rangka mencari informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji daerah dan transportasi haji, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang di ketuai H Zulkarnain dengan pembina Sigit Yuwono SH selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) di Pangkal Pinang pada, Rabu (20/4/2016).
Pekanbaru, Oketimes.com - Dalam rangka mencari informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji daerah dan transportasi haji, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang di ketuai H Zulkarnain dengan pembina Sigit Yuwono SH selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) di Pangkal Pinang pada, Rabu (20/4/2016).
Dipilihnya Babel karena menurut Zulkarnain, Provinsi Babel memiliki Perda terkait penyelanggaran ibadah haji daerah dan transportasi haji. Dimana penyelenggaran ibadah haji ini berpedoman pada UU No 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Di dalam ruang pertemuan pantai tanjung pesona Pemprov Babel, para anggota Pansus ini disambut oleh Staf Ahli bagian Perekonomian Dan Kemasyarakatan Pemprov Riau, H Kemas Kolil SPdi MSi, Abd Aziz Kabid Penyelenggaraan haji dan umrah dari Kemenag Riau, Kelapa biro kesra Pemprov Babel Dr H Asyraf Suryadin.
Dalam pertemuan ini di paparkan oleh Staf Ahli bagian Perekonomian dan Kemasyarakatan Pemprov Riau, H Kemas Kolil SPdi MSi, bahwa Babel mengacu pada Perda No 6 th 2013. Tentang pembiayaan domestik transportasi haji Babel yang disahkan pada September 2013.
Dimana Pemprov Babel mempunyai dua perda yakni perda dibidang transportasi domestik dan pergub tentang peraturan TPHD (Tim Pemantau Haji Daerah) dan TKHD (Tim Kesehatan Haji Daerah. Dimana penyelenggaraan haji di Babel, berjalan dengan aman, tertib dan lancar tak terlepas dari adaya perda dan pergub yang menjadi payung hukum dalam pelasanaan.
"Untuk transportasi daerah, Babel sudah memiliki perda tentang pembiayaan transportasi domestik. Adapun total biaya yang dianggarkan sejak 2013 sebesar Rp2,2 Miliar, Tahun 2014 sebesar Rp2,3 M, Tahun 2015 sebesar Rp2,375 Miliar dan tahun 2016 sebesar Rp2,4 Miliar dengan jumlah jamaah haji sebanyak 904 orang + 9 TPHD/TKHD= 913 orang. Akan tetapi karena adanya pemangkasan dari kementrian agama, maka kini jemaah haji Pemrov Babel sebanyak 724 orang+ 8 TPHI seprovinsi Babel," jelasnya.
Ditambahkan Zulkarnain, di Pekanbaru sama dengan Babel yang tidak memiliki embarkasi. Jadi dengan adanya amanat undang-undang, yang harus dilakukan pemerindah daerah akan tetapi ada beberapa hal yang terkait didalamnya seperti anggaran, kemampuan keuangan daerah, jangan sampai berbenturan dengan regulasi perundang-undangan.
"Untuk itu kita melihat provinsi Babel sudah melakukan perda ini, untuk itulah kita datang kesini untuk mendapatkan informasi sebagai acuan ranperda kita menjadi Perda," ungkap Politisi PPP ini.
Adapun hasil dari pertemuan ini, tambah Zulkarnain, di Babel memiliki Perda penyelenggaraan ibadah haji, mengenai keberangkatan dan kepulangan jamaah yang diselenggarakan pemerintah, artinya adanya pelepasan dan penyambutan kembali ke tanah air. Sekaligus di Babel juga masuk konsumsi makan dan minum untuk para jamaah dan biaya operasional lainnya yang dituang dalam Pergub.
"Yang jelas dalam perda disini hanya untuk domestik, dalam hal ini biaya penerbangan. Jadi ini akan menjadi acuan dan tambahan informasi kami para rombongan pansus untuk nanti memutuskan ranperda transportasi ibadah haji ini menjadi perda," tutupnya. (eza)
Komentar Via Facebook :