Besok, Gaji TBK PNS Pemprov Sudah Bisa Cair Wak!

Ilustrasi, terima tunjangan.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah menunggu empat bulan lamanya, akhirnya Senin (18/4/2016) besok, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemrov Riau dikabarkan bakal segera menerima gaji Tunjungan Beban Kerja (TBK) yang selama ini di tunggu-tunggu oleh ASN Pemprov.

Kabar tersebut datang dari sejumlah SKPD pemprov, yang saat ini sedang menyusun draf pengajuan pembayaran TBK bagi PNS di lingkungan Pemprov Riau.

"Syukurlah, gaji TBK sebentar lagi akan cair, sebab kita saat ini sedang menyusun drafnya untuk pengajuan pencairan dan TBK dari BPKAD Riau," ujar salah satu pegawai pemprov Riau yang tidak sudi disebutkan identitasnya dipublikasikan pada awak media ini, Jumat (14/4/2016) kemarin.       

Ia berharap, semoga Senin (18/4/2016) gaji tersebut sudah bisa diterimanya. Sebab selama gaji tambahan tersebut tidak diterimanya, dirinya mendapat seranga teror dari sani-sini. Mulai dari tuntutan hidup dan utang kridit yang harus dibayar macet selama beberapa bulan ini.

"Mudah-mudahan besok segala utang bisa lunas, dengan diterimanya gaji TBK ini," kata sumber sedikit sumbringh mendengar kabar gembira tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indrawati Nasution saat dikontak lewat ponselnya, Jumat (14/4/2016), mengakui pihaknya saat ini tengah menunggu pengajuan draf pencairan TBK dari SKPD pemprov Riau saat ini. Hal ini dilakukan mengingat gaji tunjungan Beban Kerja (TBK) sudah bisa dicairkan.             

"Tunjangan sudah dapat dicairkan, kami saat ini sedang menunggu usulan pencairan dana dari masing-masing SKPD," jawabnya singkat pada awak media ini.

Seperti diberitakan, sebanyak ribuan PNS pemrov Riau resah dan gelisah akibat sudah empat bulan tidak menerima tunjuangan TBK, terhitung sejak Januari hingga April 2016. Hal tersebut disebabkan Plt Gubri belum meneken pergub untuk pencaiaran TBK, sehingga TBK tidak bisa dicairkan.***(ars)  



Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait