Setubuhi Keponakan Hingga Ratusan Kali, Paman Bejat di Bekuk Polisi

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang paman bejat bernama Kinoto Handoko (22) warga Jalan Besar, Dusun IV, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara, tega menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Parahnya lagi, perbuatan bejat sang paman sudah tak terhitung.

Akibat ulah bejatnya, pelaku di jemput paksa oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (15/4/2016) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, dari rumah korban.

"Paman bejat itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tutur Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono Sik pada awak media, Sabtu (16/4/2016) siang di Mapolresta Pekanbaru.

Dikatakan Putut, kejadian bermula sekitar bulan Januari 2014 silam, saat korban sendirian di rumahnya dan dibujuk rayu pelaku untuk melakukan perbuatan intim layaknya suami istri. Awalnya, korban menolak, pelaku yang sudah kerasukan setan terus memaksanya. Pelaku pun berhasil menyetubuhi hingga kegadisan Melati jebol dibuatnya.

Perbuatan bejat itu berulang kali dilakukan oleh pelaku hingga bulan Oktober 2015. "Pengakuannya, persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah terjadi sekitar 200 kali," katanya.

Mengaku tidak tahan dengan ulah pelaku, Melati lalu menceritakan kejadian yang telah menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar hal itu, korban didampingi orang tuanya terus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan pelaku.

Kepada penyidik, korban pun langsung menceritakan nasib yang dialaminya sejak dari awal hingga yang terakhir. Ternyata, perbuatan bejat pelaku terjadi sejak bulan Januari 2014 hingga Oktober 2015 yang lalu.

Usai memproses laporan korban, polisi pun bergerak cepat meringkus pelaku di rumah orang tua korban. Pelaku memilih diam dan pasrah saat di gelandang ke Mapolresta Pekanbaru, untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf.

"Kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik, khawatir ada korban lain. Yang pasti perbuatan bejat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkas Putut. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait