Aniaya Anak Kandung, Warga Jalan Kereta Api Dibekuk Polisi

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Simson Pardamean Batubara (30), ayah kandung yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri, Bunga (6) bukan nama seebnarnya, akhirnya ditangkap petugas piket Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (15/4/2016) kemarin.

Penangkapan warga Kereta Api Gang Kenari, Kelurahan Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, berdasarkan laporan Nugrahadi Ahmad, petugas P2TP2A Pekanbaru ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, dengan nomor laporan LP/K/458/IV/2016/SPKT I Polresta, tanggal 15 maret 2016 lalu.

Waka Polresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono Sik saat dikonfirmasikan, Sabtu (16/4/2016) siang mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban di suruh menyapu lantai rumah dan setelah itu lantai rumah disapu korban.

Entah apa penyebabnya, tiba-tiba pelaku datang sambil langsung memukul pipi korban dan bagian tubuh lainnya, sehingga tungkai pada lengan korban lecet dan korban merasa kesakitan serta ketakutan. Akibatnya, korban shok dan takut kembali ke rumahnya, karena hal tersebut sering dilakukan oleh sang ayah terhadap korban

Selain itu terang Sugeng, Ibu korban juga sering mendapat ancaman dan pengaiayaan, jika membela sang anak saat pelaku melakukan penganiayaan. Hingga akhirnya ibu korban melaporkannya ke P2TP2A Pekanbaru di lanjutkan dengan laporan ke Polresta Pekanbaru," kata Putut.

"Tersangka ditangkap petugas, Jumat (15/4/2016) sore kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warnet yang berlokasi di Jalan Kereta Api tepatnya di depan Gang Kenari, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," sebut Putut.

Dikatakannya, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditubuhnya, polisi juga mengamankan barang bukti 3 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dompet pelaku. "Saat ini barang bukti sabu penganannya telah kita serahkan ke Satresnrkoba Polresta Pekanbaru," ungkap Putut.

Lebih jauh dijelaskan Putut, dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang (UU) No.35 tahun 2014 perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara lima tahun dan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tersangka aka dijerat dengan pasal berlapis, selain UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tukas Putut. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait