Polsek Lirik Tangkap Pengedar Narkoba

Polsek Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, mengamankan tersangka Abdul Gani alias Gani (36) warga desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik dan barang Bukuti Sabu pada saat hendak melakukan transaksi Narkoba di Desa Japura Kecamatan Lirik, Jumat (15/4/2016) kemarin.

Rengat, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, mengamankan Abdul Gani alias Gani (36) warga desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik pada saat hendak melakukan transaksi Narkoba di Desa Japura Kecamatan Lirik, Jumat (15/4/2016) kemarin.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasikan, Sabtu (16/4/2016) membenarkan adanyan penangkapan terhadap tersangka AG alias Gani (36) warga desa Pasir Sialang Jaya terkait kasus narkoba.

"Tersangkanya ditangkap pada Jumat (15/4/2016), sekitar pukul 20.30 Wib di Dusun II Desa Japura kecamatan Lirik Kabupaten Inhu," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Polsek Lirik mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Japura kecamatan Lirik. "Selanjutnya tim Polsek Lirik langsung menuju TKP. Tanpa membuang waktu tersangka Abdul Gani als Gani langsung dicokok," terangnya.

Saat di geledah, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket plastik diduga sabu-sabu, 1 potongan pipet warna merah yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga sabu yang baru digunakan.

Selain itu narkotika, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah  Rp. 450 ribu dan 1 buah kaleng permen merk Milton, 1 unit HP merk Samsung type GT-E1272 warna hitam", paparnya.

Pada saat dilakukan penangkapan kondisi aman dan terkendali, tersangka juga tidak melakukan perlawanan berarti," tutupnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait