Disergap, Bandar Sabu Kabur Lewat Kolong Kamar
Barang Bukti Sabu hasil penyergapan Polsek Bangko, Kamis (14/4/2016) siang.
Bagan Siapiapi, Oketimes.com - Tim Opsnal Mapolsek Bangko dipimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto SH SIK penggerebekan bandar narkoba. Namun pelaku berhasil kabur dari kolong kamar yang sengaja disiapkan tersangka Syafrizal alias Lili (40) warga Jalan Syuhada II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Riau, Kamis (14/4/2016) siang.
Namun Polisi tak pulang dengan tangan kosong karena berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 gram senilai 25 juta. "Awalnya kita mau langsung grebek, namun kita intai dulu memastikan kalau didalam ada terget operasi sehingga tidak salah. Setelah yakin ada didalam kita dobrak namun pelaku sudah lari dari kolong dalam kamarnya," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kronologis berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya bandar narkoba di Bagansiapiapi yang sering mengedarkan sabu kepada pecandu. Tak ingin melewatkan informasi berharga ini Kapolsek dan tim Opsnal langsung melakukan lidik ke lapangan.
Kronologis penangkapan, Syafrizal alias Lili akan melakukan transaksi narkoba dirumahnya, lalu petugas lakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Saat akan masuk pintu kamar pelaku dalam keadaan terkunci dan terpaksa pintu kamar didobrak.
"Setelah pintu kamar terbuka, pelaku tidak ada, dan lantai kamar yang terbuat dari papan dalam keadaan terbuka, diduga pelaku kabur dengan membuka lantai papan tersebut. "Sepertinya pelaku sudah mewanti-wanti jika ada penggrebekan membuat lobang kecil agar bisa kabur dari dalam kamar tidurnya," jelas Kapolsek.
Melihat pelaku kabur petugas berupaya mengejar namun tak ditemukan, Kapolsek bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 4 paket besar diduga berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 25 gram senilai 25 juta, ratusan plastik bening pembungkus sabu ukuran kecil, 2 buah HP merk samsung, uang tunai 485.000, KTP atas nama pelaku dan motor milik pelaku jenis Yamaha Xeon warna hitam.
"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang statusnya buron. Sementara barang bukti diamankan di Mapolsek Bangko," ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah Hp ditahan banyak telpon yang masuk dari pelanggan tersangka pengedar tersebut minta diantarkan sabu-sabu. Hal ini juga tengah dilakukan lidik oleh polisi untuk mengetahui siapa-siapa saja pelanggan yang membeli barang haram daritangan pelaku.
"Kita menghimbau agar masyarakat ikut berperan aktif membantu dalam pemberantasan sindikat/bandar dan peredaran narkoba karena kita sudah darurat narkoba," katanya.
Bagi masyarakat yang melihat keberadaan pelaku atau informasi lain tentang narkoba serta informasi kriminal lainnya atau butuh bantuan polisi agar menghubungi no pengaduan Polsek Bangko 085231588080.
"Laporan yang masuk akan segera kita respon dan tindak lanjuti demi terciptanya keamananan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Bangko," pungkas Kapolsek. (rd/hen)
Komentar Via Facebook :