Hakim Menangkan Praperadilan Tersangka Penyerobot Lahan, Polda Riau Ajukan PK
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Tak terima dikalahkan di persidangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, setelah kalah dalam sidang Praperadilan pada 23 Februari 2016 lalu, yang diajukan seorang tersangka kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Bahkan dalam kasus ini, tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan, lantaran kabur saat akan ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, karena berkas perkaranya sudah lengkap (P21).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian tersebut, Irpan Hasan Lubis selaku Hakim Tunggal, menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Polda Riau yang menetapkan Sudirman (34 tahun) sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2015, tidak sah.
Dengan demikian, status tersangka terhadap warga asal Desa Siahap Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut, dalam tindak pidana penyerobotan sesuai Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 jo Pasal 2 UU No 51 PRP tentang Larangan Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, batal demi hukum.
"Ya benar. Itu (PK) diajukan karena hakim vonis yang bersangkutan (Sudirman) bebas murni," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, pada awak media, Senin (11/4/2016).
Padahal sebelumnya, perkara yang membelit Sudirman sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 Desember 2015 lalu dan meminta kepolisian segera melimpahkan.
Namun, Sudirman keburu kabur dan tak jadi diserahkan ke Jaksa. Lantaran diketahui pernah dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi, Sumut, selama 3 bulan pada tahun 2010 dalam kasus perjudian. Polda menetapkan Sudirman sebagai DPO penyerobotan lahan sejak 21 Januari 2015 silam.
Dalam pelariannya, Sudirman membela diri. Ia lalu melayangkan gugatan Praperadilan melalui kuasa hukumnya, PM Hutajulu dan Endang Susilowati dan dinyatakan bebas.
Dari salinan putusan praperadilan yang diperoleh awak media ini, Sudirman jadi tersangka lantaran diduga menyerobot lahan seluas ratusan hektare (ha) di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, yang diklaim Togi Mangunsong sebagai miliknya.
Awalnya, Sudirman hanya menguasai 20 ha lahan, lalu diperluas menjadi 260 ha sedangkan 150 ha telah dibersihkan serta ditanami sawit. Sudirman mendapatkan lahan tersebut dari warga bernama Yulirman melalui perantara bernama Maruli Marpaung.
Namun, Ia diusir dan dilarang oleh pekerja Togi Mangunsong. Togi pun melaporkannya ke Polda dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/81/III/2015/SPKT/Riau tanggal 2 Maret 2015.
Togi menuding Sudirman menguasai lahan tanpa memperlihatkan bukti. Padahal, dalam proses kasus ini, Maruli Marpaung telah memperlihatkan hasil pengukuran dan peta bidang tanah dari Kantor Badan Pertanahan Rohul pada 9 Juni 2015. (dabot)
Komentar Via Facebook :