Kasus Pernikahan Sejenis, Polres Inhu Jerat Empat Tersangka

Empat tersangka yang ditetapkan Polres Inhu, terkait kasus Pernikahn Sejenis yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau.

Rengat, Oketimes.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 4 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pernikahan sejenis yang terjadi di Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu pada Kamis (7/4/2016) lalu.

Setelah Sat Reskrim Polres Inhu yang berkerjasama dengan tim Opsnal Polres Bengkalis, melalui Unit Reskrim Polsek Mandau, berhasil menangkap emapat pelaku utama pernikahan sejenis di Inhu, satu persatu rentetan kasus tersebut pun terkuak.

"Kita sudah tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Diantaranya, Safarida (33), Enggo (31), Reni (20) dan Ema Abu Hasan (43) alias Ferdian Suyono yang berperan sebagai mempelai laki-laki dalam kasus pernikahan sejenis tersebut," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana kepada wartawan, Kamis (14/4/2016).

Dijelaskannya, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, guna melancarkan proses pernikahan sejenis antara Defrian alias Ema dan Reni. Mereka terlebih dahulu memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.

"Safarida berperan memasukan nama tersangka Ema, kedalam KK Suaminya atas nama Lukman. Pada KK tercantum Ema merupakan anak dari Lukman," katanya lagi.

Untuk memasukan nama ke dalam KK dan pembuatan KTP, Safarida menggunakan jasa HA alias Enggo yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Inhu.

"Sebagai jasa pengurusan Enggo menerima sejumlah uang dari Safarida dan sumber uang tersebut adalah tersangka Defrian alias Ema," jelas Hidayat.

Sedangkan Reni yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu berperan mencarikan orang tua palsu untuk Defrian alias Ema.

"Dari sini, selain menjadi istri dari Defrian, Reni juga menerima imbalan sejumlah uang," tegas Kasat.

Keempat tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Enggo diamankan pada Senin (11/4) awal minggu lalu, sedangkan Reni, Safarida dan Ema Abu Hasan diamankan pada, Rabu (13/4) kemarin, pungkasnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait