Tidak Terima Hasil Tahapan, Balon Kades Dipersilahkan Menggugat

Ilustrasi

Rokan Hilir, Oketimes.com - Setelah melewati beberapa tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di antaranya administrasi dan dilaksanakannya berbagai tes tertulis hingga tes membaca Alquran, hingga saat ini, dari 244 calon yang mendaftar, dinyatakan 229 calon Penghulu berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Pada 10 April lalu, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Rokan Hilir telah memasuki tahapan pemungutan suara. Di tahapan ini selanjutnya akan dilaksanakan musyawarah panitia bersama calon Penghulu di 66 kepenghuluan, pengundian nomor urut, penunjukan saksi, pembuatan undangan dan pencetakan surat suara hingga dilakukannya pemungutan suara.

Asisten I Setdakab Rohil, M Rusli Syarif menerangkan, tahapan Pilkades sebelumnya telah dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, masih ada tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan berikutnya oleh calon Penghulu.

Terkait jika ada bakal calon yang menggugat hasil tahapan sebelumnya, untuk itu, sebut Rusli, pihaknya akan mempersilahkan hal tersebut. "Namun tahapan demi tahapan proses Pilkades akan terus berlanjut," katanya.

Diketahui, puncak pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak akan dilakukan di 66 kepenghuluan se Kabupaten Rohil pada 17 Juli mendatang, tepatnya 10 hari setelah Idul Fitri. (hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait