Metropolis Alasan Disperindag Beri Pengecualian Izin Tayang Indomaret-Alfa

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Munculnya statemen Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil SH menyebut pengoperasian pusat perbelanjaan Indomaret dan Alfamaret tayang hingga 24 jam dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014, dibantah tegas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan untuk izin operasional hingga 24 jam ini sudah diberikan oleh Disperindag. Izin ini diberikan sebagai syarat kota Pekanbaru menjadi Kota Metropolitan.

"Siapa bilang itu melanggar Perda. Izinnya ada kok ke kita, dan kita memang memberikan izin. Karena memang sudah lama pengusaha mengajukan izin tayang ini ke Walikota melalui Disperindag," kata Ibra ketika dikonfirmasi awak media ini lewat ponselnya, Rabu (13/4/2016).

Irba mengaku izin diberikan disebabkan Pekanbaru adalah kota besar yang aktivitas penduduknya bukan hanya di siang hari.

"Ini Kota besar. Bagaimana disebut Kota besar tapi aktivitas di malam hari tak ada, bagaimana kalau tengah malam ada orang kelaparan, itu sudah ada kajiannya," jelasnya.

Pemberian izin ini memang bukan untuk semua gerai. "Hanya ada beberapa saja, perbandingannya hanya 1:30 sajalah, tidak banyak kok. Dan bagi gerai yang buka sampai 24 jam juga harus dibuat label didepan gerai nya tanda buka 24 jam, kalau tidak ada tanda itu namun buka sampai 24 jam, nah itu yang akan kita tindak tegas," jelasnya.

Terhadap laporan masyarakat yang mematikan usaha kecil karena pendirian Alfamaret dan Indomaret ini, Ibra mengaku hingga kini kita belum pernah mendapatkan laporan resmi dari masyarakat yang mempermasalahkan tayang usaha besar.

"Masyarakat belum ada lapor ke kita bagaimana kita mengetahuinya," bebernya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait