Polisi Ciduk Dua Pengedar Narkoba di Kunto Darussalam

Ilustrasi

Rokan Hulu, Oketimes.com - Jones Susilo alias Jones (26) warga RT 02 RW 02, Suka Maju, Kelurahan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu dan Junaidi alias Junai (32) warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk petugas Kepolisian Sektor Kunto Darussalam, Selasa (12/4/2016) dini hari kemarin.

"Keduanya kita tangkap saat melintas di Jalan Tengku Pahlawan, Kelurahan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu. Itu hasil pengembangan anggota yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kunto Darussalam," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo pada awak media, Rabu (13/4/2016).

Dijelaskan Guntur, dari tangan tersangka Jones, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik warna bening berisikan sabu, 1 buah handphone Nokia, 2 buah mancis, 3 kotak kartuk domino dan 1 buah dompet warna coklat, berisikan ATM Mnadiri, BRI dan KTP atas nama Jones.

Mendapati barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kunto Darussalam guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. "Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan diancam dengan UU tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait