Nongkrong di Kedai Kopi, Pengedar Sabu Inhu Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Indragir Hulu, Oketimes.com - Seorang pria warga Desa Baturijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (12/4/2016) malam kemarin, sekitar pukul 22.40 WIB di ringkus Tim Opsnal Polsek Pranap, lantaran diduga terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diketahui bernama Eldi (48).

Selain tersangka, hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti 10 paket kecil sabu senilai Rp25 juta, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah pipet dan uang tunai Rp610 ribu.

Informasi yang dirangkum di kepolisian, tersangka ditangkap disebuah kedai kopi milik saudari Diana di desa Baturijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba.

"Pelaku kita tangkap sewaktu sedang minum kopi di Kedai Kopi milik saudari Diana. Berhasil mengamankan tersangka polisi lalu melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 10 paket kecil sabu senilai Rp2,5 juta," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM pada awak media, Rabu (13/4/2016) siang.

Guntur mengatakan, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," tutupnya.(dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait