Nyambi Jual Sabu, Toke Sawit Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, meringkus seorang toke sawit yang diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diketahui berinisial Ei (34) warga Pekanbaru.

Ei diringkus petugas di Jalan Lintas Maredan, Kampung Melebung, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Sabtu (09/4/2016) dini hari kemarin.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sulaiman pelaku langsung kita ringkus di rumahnya," terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi pada awak media, Selasa (12/4/2016).

Dari tangan sang toke sawit, unit reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak merek cotton boks, berisikan satu buah plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

31 buah plastik bening atau cetik, uang tunai sejumlah Rp150 ribu diduga merupakan hasil penjualan narkotika dan alat hisap bong yang terdiri dari pipet plastik dan pipet kaca berisi sisa pakai sabu.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kapolsek. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait