Anggota Dewan Sebut Jam Buka-Tutup Ritel di Pekanbaru Langgar Perda
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Pengoperasian tempat usaha, terutama ritel seperti Alfamaret dan Indomaret yang beroperasi selama 24 jam menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya, Alfamart dan Indomaret dinilai sudah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.
"Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 dan 2 menyatakan, bahwa setiap swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru di berikan waktu jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 wib," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil SH ketika dikonfirmasi di kantornya, Selasa (12/4/2016).
Dikatakan Darnil, hal ini diketahui banyaknya pengaduan masyarakat selama ini bahwa, masih ada swalayan Alfamart dan Indomaret yang beroperasi 24 jam. "Jadi, selama ini Alfamart dan Indomaret sudah melanggar Perda sejak dikeluarkannya Perda ini," jelas Darnil.
Untuk itu, Darnil meminta Disperindag melalui tim Yudisialnya untuk melakukan kajian serta melakukan peninjauan lapangan.
"Kalau pihak Alfamart dan Indomaret tidak mengindahkan permintaan ataupun peringatan Pemerintah kota Pekanbaru maka sanksinya kita minta ditutup saja serta dicabut izinnya. Kalau Disperindag tidak ada turun untuk menyelesaikan persoalan ini maka kita akan melakukan pemanggilan dan akan turun ke lapangan," ungkap Darnil.
Dengan tidak beroperasi 24 jam, Darnil menambahkan, juga dapat memberikan peluang kepada usaha masyarakat kecil dan menengah lainnya. (eza)
Komentar Via Facebook :