Pengedar Sabu di Kamparkiri Riau Ditangkap Polisi

BANGKINANG.oketimes.com- Seorang pengedar sabu-sabu senilai Rp8 juta, Yandra alias Takur (48) warga Desa Kuntu Kecamatan Kamparkiri  Kabupaten Kampar, Riau ditangkap aparat Polsek Kamparkiri karena membawa barang bukti (BB) sabu-sabu tiga paket saat melintas di jalan raya di depan Mapolsek Kamparkiri Kamis (15/5/2014).

Yandra sudah masuk daftar target operasi (TO) Polsek Kamparkiri di mana kegiatan tersangka sudah tercium sebelumnya dan aparat melakukan penangkapana saat tersangka Yandra melintas dengan mobil Avanza silver bersama temannya di depan Polsek Kamparkiri.

"Tersangka Yandra kini kami tahan di sel Polsek Kamparkiri berikut BB tiga paket sabu seharga Rp8 juta dan mobil Avanza silvernya. Sementara temannya yang satu mobil dengan tersangka Yandra, kami jadikan saksi," kata Kapolsek Kamparkiri AKP Amril SSos SH MH kepada Oketimes.com di Polres Kampar, Senin (19/5/2014).

Menurut AKP Amril, tersangka Yandra pernah melakukan hal yang sama dan pernah keluar LP Bangkinang. Kepada tersangka Yandra dikenai pasal 112 dan 114, 127 UU 35/2009 tentang narkotika. "Amcaman pidananya 13 tahun penjara. Sabu dipasarkan untuk orang orang kebun sawit. Sabu masuk dari Pekanbaru," kata AKP Amril SSos SH MH.(mp/vila)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait