Polsek Tandun Ringkus Kurir Narkoba

Ilustrasi

Rokan Hulu, Oketimes.com - Seorang pria bernama, Hendro (20), warga RT 02 RW 01, Desa Suligi, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang menjadi kurir narkoba terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Tandun, Kabupaten Rohul.

Ia ditangkap saat melintas di Kampung Merdeka Desa Sei Kuring, Kecamatan Tandung, dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol BM 5114 UD pada Senin (11/4/2016) kemarin, sekitar pukul 16.10 WIB, usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Saat ditangkap, dari saku celananya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik bening senilai Rp800 ribu, 1 unit hanphone merk Evercross dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol BM 5114 UD.

Mendapati temuan tersebut, Hendro langsung di gelandang ke Mapolsek Tandun, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Kita bekuk dan digeledah ditemukan narkoba jenis sabu senilai Rp800 ribu," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM pada awak media, Selasa (12/4/2016) siang.

Kepada warga masyarakat, Guntur menghimbau apabila di lingkungannya ada peredaran narkoba agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. Hal ini dilakukan untuk ditindak lanjuti. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait