BC Pekanbaru Sita Ribuan Slop Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Riau, menyita sebanyak 12.435 slop atau 124.350 bungkus rokok ilegal, saat ekspose pengungkapan Triwulan I 2016 di Pekanbaru, Selasa (12/4/2016).
Pekanbaru, Oketimes.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Riau, menyita sebanyak 12.435 slop atau 124.350 bungkus rokok ilegal.
"Ribuan slop rokok ilegal tersebut, kita temukan tanpa pita cukai dan bukan diperuntukkan (diperdagangkan) di luar kawasan bebas pajak," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Elfi Haris saat ekspose pengungkapan Triwulan I 2016 di Pekanbaru, Selasa (12/4/2016).
Dikatakannya, ratusan ribu rokok ilegal yang diungkap jajarannya ini, berpotensi merugikan negara senilai Rp825.684 juta. Menurut Elfi, selama tiga bulan pertama 2016, KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, berhasil melakukan 17 penindakan. Diantaranya adalah impor barang bekas, salah pengiriman barang impor, bawang dan lainnya.
"Namun, dari 17 penindakan tersebut, masih didominasi oleh rokok. Terutama rokok kawasan bebas yang jelas dilarang di jual di Pekanbaru," jelas Elfi.
Menurutnya, penindakan pertama dilakukan pada 6 Januari 2016 lalu, dimana jajaranya berhasil mengamankan 2.000 slop rokok berbagai merek tampa pita cukai.
"Pengungkapan itu dilakukan setelah kita menerima informasi akan adanya pengiriman rokok melalui jalur ekspedisi," jelasnya dan dilanjutkan bahwa dari pengungkapan perdana itu, ia mengatakan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Ad dan PR.
Lalu pada 8 Januari 2016, jajaran kembali mengamankan seorang tersangka berinisial De dengan barang bukti berupa 1.500 slop rokok berisi 20 batang, 2.880 slop rokok berisi 16 batang, dan 2.700 slop rokok berisi 20 batang. Roko itu diamankan lantaran tanpa dilengkapi pita cukai.
Selanjutnya, pada 14 Februari kembali diamankan rokok total 440 slop. Ribuan slop rokok tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur tanpa kelengkapan pita cukai. Kemudian pengungkapan terbanyak pada awal April dimana diamankan sebanyak 4.760 slop rokok dengan modus pita cukai palsu.
"Dari penangkapan itu diamankan dua orang pelaku berinisial Ir dan WSP," jelasnya.
Elfi mengatakan seluruh rokok yang diamankan tersebut, saat ini telah disita negara dan dalam waktu dekat akan segera dimusnahkan sesuai dengan perundangan yang berlaku. (dabot)
Komentar Via Facebook :