PNS Dilarang Rangkap Jabatan di Kepengurusan KONI

Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Syaukani.

Bengkalis, Oketimes.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis segera membahas surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merangkap jabatan menjadi pengurus KONI.

Hal ini dikatakan Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Syaukani kepada wartawan, Minggu (10/4). Menurutnya, SK Mendagri itu akan dibahas dalam rapat kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dikatakan Syaukani, SK Mendagri No. X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 tersebut melarang kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional (PNS) serta anggota DPRD rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI di daerah masing-masing.

"Kita akan bahas dalam waktu dekat, kebetulan dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat kerja," kata Syaukani. (hms/eb)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :