Tidak Mau disalahkan, KUA Rengat Bakal Lapor Kasus Penikahan sejenis ke Polisi
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Pernikahan sejenis yang sempat terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, Kamis (7/4/2016) kemarin, akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib. Tak mau disalahkan, KUA Rengat memutuskan melaporkan peristiwa ini ke Polres Inhu.
Mistar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rengat melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Inhu, terkait kasus pernikahan sejenis yang sempat dilakukan ijab kabul, hingga terkuaknya kedok mempelai pria yang ternyata seorang wanita.
Baca: Heboh, Pria Jadi-jadian di Riau Nekad Sunting Gadis Desa
"Senin (11/4/16) besok, kita akan laporkan kasus ini ke Polisi. Agar permasalahan ini tidak saling menyalahkan. Karena seluruh data mempelai yang mengaku pria sudah sesuai dengan berkas yang diterima KUA Rengat," kata Mistar Kepala KUA Rengat pada awak media, Sabtu (9/4/2015) kemarin.
Mistar mengungkapkan persyartakan nikah yang diajukan pihak mempelai pria yang mengku berjenis laki-laki itu, seperti KTP, KK maupun data lainya. Menurutnya sudah sesuai denga berkas yang diterima oleh pihaknya.
Dimana mempelai pria yang mengaku berjenis laki-laki itu diketahui warga Sungai Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Riau, bahkan semua persyaratan yang dibutuhkan agar bisa dilakukan ijab kabul, lengkap sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari Camat Rengat.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat, Suwito, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa data diri mempelai yang mengaku pria dengan nama Defrian Suriono menggunakan alamat Desa Sungai Beringin.
"Bahkan rekomendasi untuk pembuatan KTP, KK dan NA yang dikeluarkan oleh pemerintahan Desa Sungai Beringin, setelah diproses melalui Kaur Pemerintahan dan Sekdes," ungkapnya.
Diakuinya, bahwa persyaratan untuk pengurusan KTP dan KK Inhu, pihak mempelai pria tidak melampirkan surat pindah dan KK dari tempat asalnya.
"Surat pindah dan KK dari pihak mempelai pria ini memang tidak ada. Namun karena yang mengurus itu Pak Lukman, yang merupakan tokoh masyarakat desa Sungai Beringin. Hal tersebut terpaksa diterima. Karena Pak Lukman tersebut memohon-mohon untuk dibantu. Sebab pengakuannya pria itu, adalah anak angkatnya yang datang dari Batam," paparnya lagi.
"Ini yang saya sesalkan. Setelah timbul persoalan ini, justru pria jadi-jadian itu dibiarkan pergi begitu saja oleh pihak keluarga mempelai wanita. Kan seharusnya di tahan dulu, sampai persoalan ini tuntas," tukas Suwito. (ali)

Komentar Via Facebook :