Seorang IRT, Polsek Pujud Tangkap Dua Pengedar Sabu

Tersangka IS berikut barang buktinya saat diamankan Polsek Pujud Kabupaetn Rokan Hilir (rohil) Riau.

Rokan Hilir, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (08/4/2016) petang sekitar pukul 18.00 WIB, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Seorang diantaranya merupakan ibu rumah tangga, yang merupakan istri seorang bandar sabu yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka diketahui berinisial IS (34) warga Dusun Aek Kanopan, Desa Siarang-siarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. IS dibekuk polisi di simpang Terobosan, Perkebunan Siarang, usai polisi mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di kawasan tersebut kerap tejadi penyalahgunaan narkoba.

Pelaku tak berkutik setelah petugas menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 1 paket kecil ganja, uang tunai Rp 116 ribu, 1 buah alat hisa sabu (bong), 1 buah pirek dan 3 buah pipet aqua.

Tak lama kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka IS. Tersangka menyebutkan jika barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya berinisial To warga Jalan Berkat, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupten Rohil.

Sewaktu dilakukan penggerebekan, polisi tak berhasil menemukan tersangka To. Petugas hanya berhasil mengamankan istri tersangka bernisial NS (25) berikut barang bukti, 1 paket sedang sabu, 2 paket kecil ganja, 1 timbangan digital merk Epson, uang Rp 1,5 juta yang diduga merupakan penjualan narkoba.

"Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita, 1 bungkus sedang plastik pembungkus sabu, 2 pirek, 2 pipet aqua, 1 kopor pembakar narkoba, 1 kotak kecil tempat penyimpanan sabu dan 2 unit handphone merk Nokia dan Samsung serta buku tambungan Simpedes," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Sabtu (09/4/2016).

Dijelaskan Guntur, saat barang bukti narkoba dan lainnya diamankan setelah istri tersangka tertangkap tangan mencoba menyembunyikan sabu-sabu dihalaman rumahnya yang berlokasi warga Jalan Berkat, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.

Mendapatkan temuan tersebut NS pun, langsung digelandang petugas ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Guntur mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman manimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait