Hasil Ops Bersinar 2016

Polda Riau Tangkap 133 Pengedar Berikut 2,4 Kg Sabu-Ratusan Ekstasi

Ilustrasi, Ops Bersinar 2016.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran meringkus sebanyak 133 orang pengedar dan bandar narkoba, selama melakukan Operasi Berantas Sikat Narkoba (Bersinar) Siak 2016. ‎Operasi ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba yang kian meraja lela di Riau

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik dalam siaran persnya, Selasa (05/4/2016) mengatakan, sebanyak 133 orang tersangka narkoba tersebut diamankan dari 99 Laporan Polisi (LP) yang masuk. Terdapat penambahan 22 Laporan Polisi (LP) dari hari sebelumnya.

"Sejak dimulainya Ops Bersinar Siak 2016 hingga saat ini, sebanyak 133 tersangka yang telah kita amankan. Angka itu berdasarkan 99 LP yang kita terima," sebut Guntur.

Dalam operasi ini, lanjutnya Polda Riau akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, bandar dan sindikat bisa diputus mata rantai peredarannya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai macam jenis narkoba. "Barang bukti yang kita sita berupa 2.467,60 gram sabu-sabu, 1.482,70 gram daun ganja kering, 251 butir pil ekstasi, dan 160 butir pil Happy Five," kata Guntur.

Selain melakukan upaya penindakan, polisi juga telah melakukan upaya pencegahan melalui kampanye dan sosialisasi terhadap bahaya penggunaan narkoba sebanyak 580 kali. Rinciannya, sosialisasi secara langsung dengan mendatangi kelompok masyarakat, baik pelajar/mahasiswa, komunitas, ataupun door to door ke rumah warga, sebanyak 220 kali.

Sosialisai melalui media sebanyak 30 kali, dan secara tidak langsung melalui imbauan yang disampaikan melalui baliho, spanduk, stiker dan banner sebanyak 330 kali.

"Penyebaran spanduk dan lain sebagainya, dilakukan di fasilitas umum, jalan yang dilalui masyarakat, instansi pemerintah dan ke sekolah-sekolah yang ada," terang Guntur.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Riau tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat yang sudah terlanjut terjerat narkoba, untuk melapor ke polisi ataupun Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Pecandu yang melapor tidak akan ditindak, melainkan direhabilitasi. Sejauh ini, telah dilakukan 11 kali assesment terhadap pecandu narkoba dan dilakukan pula 11 kali rehabilitasi," tukas Guntur.***/ars


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait