Ditpolair Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kayu Bakau Ilegal Tujuan Malaysia
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, Selasa (05/4/2016) dini hari, sekitar pukul 01.18 WIB, menggagalkan upaya penyeludupan ribuan batang kayu bakau diduga hasil penebangan ilegal.
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, Selasa (05/4/2016) dini hari, sekitar pukul 01.18 WIB, menggagalkan upaya penyeludupan ribuan batang kayu bakau diduga hasil penebangan ilegal.
Saat diamankan, ribuan batang kayu bakau diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) tanpa nama. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Polda Riau dengan koordinat 1.13.141 N 102.31.380 E. Diduga kayu bakau berjumlah 1000 batang itu rencananya akan di bawa menuju ke Malaysia untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Kadid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelaskan, saat penangkapan kapal motor tanpa nama tersebut, petugas juga berhasil mengamankan nahkoda kapal Hafis (25) dan seorang anak buah kapal (ABK) yakni Herizal (37). Keduanya merupakan warga Desa Bandul.
"Saat penggeledahan, selain ribuan batang kayu bakau ilegal, seorang nahkoda dan ABK-nya, kita juga mengamankan 1 buku pasprt atas nama Hafis dan sebuah bendera Malaysia," sebut Guntur, Selasa siang.
Guntur mengungkapkan, penangkapan berawal sewaktu Kapal Patroli Pol IV 2005 melakukan patroli rutin dan melihat kapal motor tanpa nama yang terlihat mencurigakan. Mendapat kapal tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan dokumen pengakutan kayu bakau yang diduga ilegal.
"Anggota yang sedang melakukan patroli mencurigai kapal itu, lalu menghentikan untuk di lakukan pemeriksaan kapal dan muatan yang ternyata tidak memenuhi prosedur. Lalu dicek muatannya, ternyata berisi ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen. Kuat dugaan rencananya ribuan batang kayu tersebut akan dijual ke sana," ujar Guntur.
Kini, kapal motor yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah tersebut, beserta barang bukti lainnya telah diamankan guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf h junto asal 78 ayat (7) UU RI. No. 41 tahun 1999 atau UU RI. No 18 th 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (dabot)
Komentar Via Facebook :