Dikerjakan Sejak Awal Desember 2014

Runjab Pimpinan BI Pekanbaru Mirip `Rumah Hantu`

Kondisi bangunan rumah jabatan pimpinan cabange BI Pekanbaru di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru yang belum rampung.

Pekanbaru, Oketimes.com - Semenjak proyek `siluman` Rumah Jabatan (Runjab) Pimpinan Cabang Bank Indonesia (BI) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Ronggo Warsito Pekanbaru, pada tahun 2014 lalu dikerjakan, hingga kini kondisinya belum juga rampung dan tak kunjung di tempati pimpinan BI.

Padahal, pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai sejak awal Desember 2014 lalu, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015 lalu melalui rekanannya yang dilaksanakan PT. Primakarsa Dinamika Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.176.300.000. Namun memasuki hingga awal April 2016, pembangunan rumah tersebut tak kunjung tuntas.

Dari hasil penelusuran awak media ini, Rabu (5/4/2016), kondisi rumah jabatan pimpinan BI Pekanbaru, masih banyak item pekerjaan yang belum dikerjakan oleh rekanannya tersebut. Salah satunya, plafon rumah runjab tidak dalam keadaan terpasang di sbegian sisi luar dan dalam bangunan rumah, paving blok halaman rumah belum juga selesai terpasang.

Kemudian, instilasi jaringan listrik, seperti saklar lampu dan choke listrik belum sebagian belum dalam keadaan terpasang. Keramik, taman pekarangan rumah, limbah bangunan berserakan disana-sini. Serta seng penutup pagar belum juga dibongkar dan dibiarkan begitu saja.

Selain kondisi rumah yang belum rampung, lampu penerangan didalam rumah jabatan tersebut tidak dalam keadaan terpasang pada saat malam hari. Sehingga rumah tersebut, mirip rumah `hantu` yang tak jauh dari hutan taman kota Pekanbaru.

Menanggapi hal ini, Said M Zein mantan Menejer Humas BI Pekanbaru saat dikontak lewat ponselnya, Rabu sore, mengakui bahwa kondisi rumah jabatan tersebut belum juga rampung dikerjakan pihak rekanan dan belum juga ditempati oleh pimpinan cabang BI Pekanbaru.

Ia berasalan, bahwa rekanan PT. Primakarsa Dinamika Mandiri selaku kontraktor pelaksana mendapat perpanjangan kontrak yang dikeluarkan pejabat BI, dalam hal ini Kepala Bagian ADM dan Logistik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan mengenakan denda biaya keterlambatan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan Peppres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.    

"Kontraknya masih diperpanjang pak, hingga akhir April 2016 ini. Dengan syarat mereka dikenakan denda. Tapi jika mereka tidak juga selesai dikerjakan, maka pimpinan bisa mengambil langkah berikutnya. Yang jelasnya tanyakan saja persoalan terseut ke pejabatnnya," tukas Said M Zein yang saat ini pihaknya sudah tidak lagi menjabat sebagai Manajer Humas BI Pekanbaru.

Disinggung soal, besaran dana denda kontrak yang dikenakan kepada rekanan tersebut, M Zein tidak bersedia mengutarakan hal tersebut. Dengan dalil bahwa persolan tersebut, bukan tanggungjawabnya lagi untuk menjawab pertanyaan media ini.    

"Saya tidak tahu soal itu pak, silahkan saja hubungi humas yang baru yang saat ini dijabat pak swandi (andi_red)," tukasnya.

Sebagaimana diberitakan, pelaksanaan pembangunan rumah jabatan pimpinna BI tersebut, sudah berlangsung sejak awal desember 2014 lalu oleh PT. Primakarsa Dinamika Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.176.300.000,-. Adapun konsultan perencana PT. Arya Cipta Graha dan konsultan pengawas CV. Asri Muda Tuah Karya.

Namun hingga memasuki awal April 2016, pelaksanaan pembangunan rumah jabatan pimpinan cabang BI Pekanbaru tersebut tak kunjung tuntas hingga kini dan patut dicurigai. (ars)  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait