Polisi Ringkus Bandar Sabu Dumai

Ilustrasi

Dumai, Oketimes.com - Seorang bandar narkotika, Rahmad Putra alias Iput (31), Minggu (3/4/16) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB, diringkus oleh Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, di rumahnya, Jalan Seroja No 09, Kelurahan Ratusima, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Dia (Iput) sudah seminggu menjadi target operasi anggota Satres Narkoba Polres Dumai, karena dicurigai sebagai salah seorang pengedar besar," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM kepada awak media ini, Senin (04/4/2016).

Tersangka, lanjut Guntur ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan selama satu minggu lamanya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 1 paket kecil sabu, 2 timbangan digital, 1 bungkus narkoba jenis ganja, 1 blok plastik bening, 2 gunting, 2 unit handphone dan uang Rp 6,8 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Oleh tersangka, barang bukti tersebut ditemukan diruang karaoke rumah tersangka dan plafon dapur rumah," ungkap Guntur.

Kini Iput beserta barang bukti sabu seberat 12,17 Gram dan ganja 5,73 Gram sudah digelandang ke Mapolres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Kasusnya masih dalam penyelidikan, tersangka juga belum mau mengakui dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait