Plt Gubri: PNS Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Mesti Update Teknologi

Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pelayanan administrasi kependudukan, merupakan hal yang penting. Pada awal melakukan perencanaan mulai dari desa sampai tingkat pemerintah pusat, harus mempunyai data kependudukan yang baik.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, pada saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kebijakan Kependudukan dan Catatan Sipil bertempat di Hotel Davam Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Minggu (3/4/2016).

"Pemerintah menggunakan uang rakyat dalam menjalankan roda kepemerintahan. Dan harus memiliki perencanaan yang baik dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu kita harus mengetahui data kependudukan yang terkini," kata Plt Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman.

Dalam pelaksanaan singkronisasi program administrasi kependudukan harus didukung Teknologi. Plt Gubri, berpesan kepada peserta Rakornis, agar meningkatkan kapasitas kompetensinya untuk mengikuti perkembangan teknologi khususnya di bidang Kependudukan dan catatan sipil.

"Mari kita tingkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh, untuk mengatasi permasalahan kependudukan," kata Plt Gubernur Riau.

Beliau berharap, dengan diadakannya Rakornis kebijakan kependudukan dan catatan sipil ini, dapat menghasilkan hasil yang kongkrit di bidang kependudukan dan catatan sipil.

Rakornis kebijakan kependudukan dan catatan sipil ini, mengundang narasumber Professor Arif Fatullah SH, MH, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri, diikuti 80 peserta yang terdiri dari, 24 orang dari Dinas catatan sipil dan kependudukan Kabupaten Kota.

Kemudian, 12 orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) se-provinsi Riau, 12 orang dari biro/bagian organisasi Tata lakasana pemerintah, 10 orang dari instansi lintas sektoral di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Riau, dan 10 orang dari lingkungan Dinas tenaga kerja dan kependudukan pemprov Riau.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Professor Arif Fatullah SH, MH dalam pemaparanya, mengatakan Negara sudah berjanji memberikan dokumen kependudukan kepada warga Negaranya.

"Negara harus memberikan akte kelahiran kepada bayi yang baru lahir, bagi yang mengalami kematian Negara wajib memberikan akte kematian, dan orang yang dipindah juga harus memberikan dokumen surat pindah," ujar Arif Fatullah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pada hakikatnya, berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah NKRI.

Arif Fatullah menjelaskan dalam Hukum kependudukan Negara Indonesia ada dua prinsip yaitu pelaporan dan pencatatan.

"Prinsip ini merupakan hal yang penting, karena mandat atau janji Negara di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan Negara melindungi segenap bangsa, esensi perlindungannya dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan.Tugas Negara memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan baik," jelasnya.

Arif mengatakan di dalam Undang-Undang (UU) 24 tahun 2013  tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan pemerintah mulai dari tingkat desa sampai pusat harus memberikan pelayanan aktif kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional.

"Dari tingkat desa, camat, dinas kependudukan sampai dan level pusat harus aktif memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat," ungkap Arif Fatullah didepan peserta rakornis yang hadir pada saat memberikan pemaparanya.

Arif Fatullah juga mengatakan sektor administrasi kependudukan harus memberikan perlindungannya kepada masyarakat yaitu dengan melalui pemberian dokumen secara cepat, lengkap, dan akurat dan tidak boleh salah.

Rapat Koordinasi Teknis kebijakan Kependudukan dan Catatan Sipil mengambil tema "Kita tingkatkan pelayanan administrasi kependudukan". Bertujuan untuk menyamakan persepsi dan singkronisasi pelaksanaan program administrasi kependudukan antara pemerintah pusat dan daerah.

Serta penyampaian perkembangan kebijakan terbaru dibidang administrasi kependudukan, dan penyusunan program kegiatan kependudukan catatan sipil di daerah dan penguatan kelembagaan.(hms/red)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait