Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu
Kuansing, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi, meringkus seorang diduga pengedar narkoba. Pelaku bernama Dedi Husnan alias Dedi, diamankan di simpang Wisma Hasanah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing provinsi Riau, Jumat (01/4/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,35 gram, 1 unit handphone Nokia type X2, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan uang tunai Rp 1.350.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu. Tersangka beserta barang bukti pun segera digiring ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dedi dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terancam dihukum minimal 4 tahun penjara," terang Kabid Humad Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, pada awak media, Sabtu (02/4/2016).
Guntur menjelaskan, peristiwa penangkapan setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dan dilajutkan dengan penggerebekan.
"Saat kami digeledah, kami menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,35 gram dan uang Rp 1.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu," kata Guntur.
"Kami masih kembangkan kasus ini, masih dicari tahu siapa bandar besar di atas dia ini," tukas Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :