LSM Curigai Keterangan Saksi Meringankan Terdakwa PT PLM di PN Rengat

Hatta Munir, Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kabupaten Indragiri Hulu.

Rengat, Oketimes.com - Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Hatta Munir, merasa gerah dengan pernyataan saksi pada persidangan kasus Pembakaran Lahan dengan terdakwa direksi PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (30/3) kemarin.

Sebagaimana fakta persidangan 2 dari 5 saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu M Iqbal (Penyidik Polda Riau) dan Ahmad Zubir (Manggala Agni) dinilai menguntungkan para terdakwa. Hatta Munir curiga ada sesuatu yang beres dibalik kesaksian keduanya.

"Untuk itu Kepada Majelis Hakim dan JPU saya berharap agar tidak mudah terpengaruh dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan berlaku, dan sidang kasus pembakaran lahan ini menjadi sorotan semua kalangan," ujarnya.

PT Palm Lestari Makmur (PLM), perusahaan perkebunan yang berada di Desa Penyaguhan Kecamatan Batanggangsal ini diduga kuat melakukan land clearing dengan cara membakar lahan pada September tahun 2015 lalu.

Atas perbuatan tersebut, tiga orang pimpinan PT PLM sudah ditetapkan jadi terdakwa, dan menjalani persidangan di PN Rengat.

"Ketiga terdakwa tersebut yakni Edmond John Pereira Warga Negara Malaysia, Nischal Mahendrakumar Chatai Warga Negara India, dan satu Warga Negara Indonesia, Ling Joni Priatna. Ketiga terdakwa penanggung jawab aktivitas perusahaan," katanya lagi.

Tanpa bermaksud intervensi, tapi alangkah indahnya peradilan jika konsekuensi hukum kepada PT PLM disesuaikan dengan perbuatannya, jangan ada dusta diantara kita.

"Saya curiga keterangan saksi yang menyebut asal api rembesan dari lahan masyarakat yang terbakar, saya pikir ini cuma modus untuk meringankan hukuman pada ketiga terdakwa dan perusahaan," ujarnya.

Kalaulah benar kebakaran di areal PLM itu akibat rembesan dari lahan masyarakat yang terbakar, lantas kenapa polisi menangkap dan menahan ketiga tersangka? Bukankah itu namanya salah tangkap, tutupnya. (ali)




Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait