Miliki Sabu, Warga Yos Sudarso Ditangkap Polisi

Hernanda Saputra alias Nanda (21) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, tak berkutik saat digerebek Tim Opsnal Polsek Sukajadi di rumahnya, Rabu (30/3/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Hernanda Saputra alias Nanda (21) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, tak berkutik saat digerebek Tim Opsnal Polsek Sukajadi di rumahnya, Rabu (30/3/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pria ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan diduga tersangka telah membeli narkoba jenis sabu-sabu dan berencana akan menggunakannya di rumah tempat tinggalnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan dirumah tempat tinggal tersangka di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu, alat hisap sabu lengkap, 1 mancis warna biru, 1 paku ukuran 1,5 inci untuk pengganjal gas mancis, 3 jarum penyambung sumbu terbuat dari gagang korek telinga, 1 pipet kaca, 1 pipet kaca bengkok warna coklat, 1 cangklong warna bening, 4 buah pipet isap plastik warna bening, 1 karet penjepit pipet kaca dan wadah bong lengkap dari busa platik warna kuning.

"Hasil penggerebekan diruang tamu rumah tinggalnya, tersangka sedang duduk dilantai bersama istri sirinya Wahyu Ningsih (20) dan adik ipar tersangka Winda Lestari (18) dan ditemukan peralatan alat hisap sabu lengkap (bong) berikut 1 paket kecil sabu-sabu siap pakai," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi dalam rilisnya, Kamis (31/3/2016).

Hermawi mengatakan, penangkapan ini juga menjadi bagian dari Operasi Bersantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016 yang dimulai sejak 21 Maret sampai 21 April 2016 mendatang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait