Polda Riau Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 025 Rengat

Kondisi bangunan SDN 025 Rengat yang terbengkalai.

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, menetapkan enam orang pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 025, Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Para tersangka tersebut berinisial ASr selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, ASc dan AA selaku Pelaksana kegiatan sekaligus pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan.

"Dan 3 tersangka lainnya adalah Am selaku penerima pengalihan pekerjaan serta Su dan MF selaku konsultan pengawas," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik dalam siaran persnya, Kamis (31/3/2016).

Menurut Guntur, ke enam orang tersangka itu akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, yang berlokasi Jalan Gajah Mada, hari ini. "Namun pemeriksaan kita tunda karena para tersangka datang tidak didampingi penasehat hukumnya," ujar Guntur.

Dikatakannya, pembangunan SDN 025 yang lokasinya tidak jauh dari tempat kediaman pribadi Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto itu, sebelumnya dianggarkan sebesar Rp5 miliar. Uang inilah yang diduga dikorupsi oleh para tersangka itu.

Informasi yang dirangkum, kegiatan pembangunan SDN 025 tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp5.277.728.000. Pembangunannya dilaksanakan oleh PT IPM. Namun oleh rekanan, pekerjaan tersebut disubkontrak-kan kepada perusahaan lain.

Akibatnya, pekerjaan pembangunan sekolah ini pun terbengkalai. Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik, pekerjaan tersebut hanya selesai 20 persen, bahkan tak sesuai bestek.

Atas dugaan ini, negara pun dirugikan sebesar Rp317 juta. Ini berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait